DPR dan KPU Wacanakan Sistem e-Rekapitulasi untuk Pilkada

Ilustrasi/Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2017
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA - Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, Dirjen Otda, Polpum, Dukcapil Kemendagri di ruang rapat Komisi II, Senin 8 Juli 2019. Wakil Ketua Komisi II, Herman Khaeron, mengatakan agenda rapat hari ini adalah meminta persetujuan atau rapat konsultasi terkait PKPU Pilkada serentak tahun 2020.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

"Salah satu yang tentu ini akan menjadi pembahasan yaitu e-rekap. Jadi kita akan mencoba KPU mengusulkan untuk dilakukannya dengan e-rekap. Bahkan ada beberapa ide dan gagasan juga untuk pemilu ke depan di beberapa pemilu luar negeri itu coba kita akan simulasi dulu tentunya itu untuk menggunakan e-voting," kata Herman di Komisi II DPR, Senin, 8 Juni 2019.

Hal tersebut dilakukan guna menghadirkan pemilu yang lebih efisien, efektif, jujur adil dan objektif di dalam merekap menghitung dan kemudian menghasilkan hasil pemilu yang dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, yang kedua dan juga dibahas dalam rapat ini adalah terkait dengan pembiayaan.

Sinyal Anies Maju Pilkada DKI 2024, PKS: Kalau Memang Cocok, Why Not?

"Apakah nanti akan tetap dibiayai oleh masing-masing pemerintah daerah, karena juga situasinya menjadi variatif, tergantung bagaimana atensi dari pemerintah daerah," ujarnya.

Selain itu, Herman juga mengatakan akan mencoba membahas mengenai pemungutan suara secara elektronik (e-voting) bagi WNI yang berada di luar negeri. Namun sejauh ini mengenai dua hal tersebut masih dibahas secara mendalam.

PKB dan PKS Sepakati Koalisi di Pilkada Serentak 2024, Khususnya di Jateng dan Jatim

Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan agenda rapat kali ini adalah membahas draf PKPU tentang tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020.

"KPU sebagai mana yang biasa kami lakukan selama ini membuat proses PKPU-nya dengan transparan. Kita sudah membuat pembahasan dalam rapat pleno. Kita sudah melakukan uji publik. Kita sudah merapikan atas masukan-masukan dari publik. Kemudian hari ini kita lakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR," ujar Arief.

KPU melakukan konsultasi untuk dengan DPR untuk meminta masukan dari wakil rakyat tersebut. Apabila tidak ada masukan, yang mengharuskan KPU mengubah data, maka akan dilanjutkan dengan pengundangan.

"Kita sudah membuat pembahasan dalam rapat pleno. Kita sudah melakukan uji publik. Kita sudah merapikan atas masukan-masukan dari publik. Kemudian hari ini kita lakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Kalau tidak ada masukan yang harus membuat KPU mengubah atau memyempurnakan maka kita lanjutkan nanti dengan pengundangan," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya