Alasan MA Tolak PK Baiq Nuril

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama

VIVA – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memahami adanya kekecewaan sebagian masyarakat atas penolakan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Putusan MA ini tetap membuat Baiq tetap divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Dua Poin Penting Revisi UU ITE

"Kami paham banyak orang berharap dan menaruh harapan kepada MA untuk mencari keadilan, ya tentu termasuk juga Baiq Nuril. Kemudian, kami minta dipahami fungsi dan kedudukan Mahkamah Agung menangani perkara kasasi dan peninjauan kembali," kata Andi di gedung MA, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.

Andi menjelaskan, MA dalam mengadili perkara tingkat kasasi tidak lagi mengotak-atik fakta persidangan di tingkat pengadilan negeri atau pengadilan tinggi. Karena status MA sebagai judex juris yaitu hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara, dan tidak memeriksa fakta dari perkaranya.

Trauma Kerja di Sekolah, Baiq Nuril Kini Jadi Satpol PP

"Artinya MA tidak lagi mengutak-atik fakta, ya seperti halnya di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, karena hal itu wewenangnya. Jadi, MA tak boleh mengutak-atik mengenai fakta yang sudah diungkap di muka persidangan," paparnya.

Atas dasar itu, MA dalam tingkat kasasi sebagai judex juris hanya menilai masalah penerapan hukumnya. Apakah sudah tepat atau tidak. Dan, cara melaksanakan peradilan serta apakah judex facti tidak melampaui batas kewenangannya.

Baiq Nuril Terima Donasi Rp421 Juta dari Masyarakat

"Nah, itu kami minta tolong dilihat posisi dan kedudukan kami di dalam menangani perkara kasasi yang diajukan pemohon PK," ujarnya.

Andi memaparkan, perkara Baiq Nuril yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama namun dibatalkan Pengadilan Negeri Mataram, karena jaksa penuntut umum dan mengajukan kasasi ke MA dengan alasan kesalahan dalam penerapan hukum.

"Karena perbuatan Baiq Nuril kendati bukan secara langsung mendistribusikan dokumen elektronik sehingga tersebar, tetapi menyadari bahwa di dalam HP itu ada rekaman pembicaraan antara pelapor dengan terdakwa," ujarnya.

Tak terima dengan putusan itu, Baiq Nuril mengajukan PK ke MA. Putusan kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa menurut kasasi memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur UU ITE. Sehingga dengan perbuatan itu terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana.

"Majelis hakim, setelah mempelajari seksama putusan kasasi, berpendapat bahwa alasan ada muatan kekhilafan hakim dan sebagainya tak terbukti. Putusan kasasi sudah benar karena yang diadili adalah terdakwa Baiq terbukti bersalah," jelasnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya