Bahas Amnesti, Baiq Nuril Bertemu Menkumham

Baiq Nuril Makmun bersama Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA – Terpidana perkara pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, Baiq Nuril Makmun, menyambangi Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta pada Senin 8 Juli 2019.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Dia sengaja terbang ke Jakarta, untuk bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, guna membahas permohonan amnesti atas perkara yang menjeratnya.

Pantauan VIVA, Baiq tiba di Kemenkumham pukul 16.00 WIB. Dia terlihat menggunakan jilbab berwarna orange dan didampingi kuasa hukumnya dan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Kepada awak media, Baiq tak banyak berkomentar terkait kedatangannya. Rieke yang mendampingi Baiq, hanya meminta doa rekan media, agar permohonan amnesti yang diajukan dapat dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Mohon doanya, mudah-mudahan ada hasil terbaik untuk Bu Nuril dan Insya Allah Pak Jokowi memberikan perhatiannya. Kita akan ketemu dengan Menkumham," kata Rieke di Kemenkumham, Jakarta, Senin.

Viral Video Dishub Ngotot Periksa Surat Kendaraan, Bagaimana Aturannya?

Sementara itu, kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi menambahkan, kedatangan dirinya dan Baiq, untuk mendiskusikan permohonan amnesti bersama Menkumham. Apakah cara yang ditempuhnya ini akan mendapat respons dari Presiden Jokowi?

"Opsi yang sekarang ini yang ada di kami adalah amnesti. Nah, ini lah yang akan kami diskusikan dengan Pak Menteri, terkait dengan opsi yang kami tawarkan permohonan untuk amnesti," katanya.

Kasus Baiq Nuril bermula, saat dia menerima telepon dari seorang Kepala Sekolah berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, M cerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan itu.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram, dan membuat M geram. M lalu melaporkan Nuril ke polisi, karena merekam dan menyebar rekaman itu.

Awalnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram. Tetapi, MA mengubah hukuman dan menjatuhkan pidana penjara enam bulan dan denda Rp500 juta. Baiq Nuril lantas mengajukan peninjauan perkara (PK), tetapi MA menolaknya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya