Modus Pura-pura Jadi Pejabat, Penipuan Dikendalikan Tahanan Dibongkar

Ilustrasi penipuan.
Sumber :

VIVA – Bareskrim Polri membongkar kejahatan dengan modus operandi penipuan lelang yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Korbannya merugi hingga miliaran rupiah.  

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Penipuan ini dikendalikan seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Siborong-Borong, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara berinisial HAS. 

"Dibantu lima tersangka lainnya ada saudara MF, MA, AF, KRY, dan AT," ujar Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 8 Juli 2019.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Pelaku mencari korban lewat Facebook dan WhatsApp secara random, dengan menawarkan lelang mobil murah yang seakan-akan diadakan pihak KPKNL. Pelaku pura-pura menjadi salah satu pejabat di KPKNL.

Dalam aksinya itu, korban memakai foto profil pejabat KPKNL untuk meyakinkan korbannya. Korban mereka tersebar di seluruh Indonesia. "Korban disuruh DP sementara kepada pelaku," katanya.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Sedikitnya sudah 28 orang yang melapor menjadi korban. Jumlah ini di luar korban yang belum membuat laporan polisi. Pelaku sudah meraup uang hingga Rp1,17 miliar dalam aksinya. 

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 45a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Pasal 3,4,5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Rp 10 Miliar.

"Oleh karena itu kami imbau jangan mudah tergiur pastikan akun real kemudian dikonfirmasi ke yang bersangkutan misal ke KPKNL," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya