Berstatus Objek Perkara, Polri Imbau Pembatalan Lelang Hotel di Bali

Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Mabes Polri mengimbau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar membatalkan lelang aset milik PT Geria Wijaya Prestige atau GWP karena berstatus objek perkara yang sudah ada izin penetapan penyitaan.

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa jika ditinjau dari posisi kasus, obyek yang dilelang oleh KPKNL Denpasar tersebut merupakan objek perkara yang sudah ada izin penetapan penyitaan dari pengadilan.

“Maka menurut pertimbangan penyidik, objek itu belum dapat dilelang karena perkara utamanya sebagai pidana belum putus,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2019.

Rubicon Mario Dandy Nggak Laku Dilelang Diduga Gegara Mahal, Ini Kata Kejari Jaksel

Aset milik PT GWP yang akan dilelang KPKNL Denpasar berupa tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Sementara itu, Fireworks Ventures Limited mengadukan KPKNL Denpasar ke Ombudsman Republik Indonesia karena diduga melakukan maladministrasi terkait dengan pengumuman lelang aset milik PT GWP berupa tiga SHGB tersebut.

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, mengatakan pelaporan KPKNL Denpasar ke Ombudsman adalah bagian dari upaya pihaknya mendesak dilakukannya pembatalan lelang Hotel Kuta Paradiso karena diduga sarat maladministrasi serta pengabaian fakta hukum. 

“Kami meminta Ombudsman merekomendasikan pembatalan lelang karena objek lelang berstatus sita pidana atau dalam penetapan sita pengadilan,” kata Edy Nusantara yang didampingi kuasa hukumnya, Berman Sitompul, seusai membuat pengaduan ke Ombudsman di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Fireworks melayangkan somasi atau peringatan kepada Kepala KPKNL Denpasar untuk membatalkan lelang Hotel Kuta Paradiso, karena aset milik PT GWP itu dalam status sita perkara pidana yang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri. Somasi dikirimkan pada 5 Juli 2019, dan Fireworks telah mendapatkan tanda terima atas somasi ke KPKNL Denpasar tersebut. 

Dalam somasi itu, pada intinya Fireworks meminta KPKNL Denpasar membatalkan lelang Hotel Kuta Paradiso seperti tercantum dalam laman www.lelang.go.id untuk menghindari risiko tuntutan karena aset tersebut dalam status sita perkara pidana oleh Bareskrim.

Panitera Pengadilan Negeri Denpasar diketahui akan melakukan penjualan lelang di muka umum dengan perantara KPKNL Denpasar dengan jenis penawaran closed bidding dan akan ditutup pada Jumat, 12 Juli 2019, pukul 08.00 Wita atas tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT GWP No. 204, 205, dan 207 di Jalan Kartika Plaza, Desa Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso dan fasilitas perlengkapannya.

Fireworks menilai lelang tersebut harus dibatalkan karena telah menabrak Peraturan Menteri Keuangan RI No. 27 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Lelang seperti diatur dalam Pasal 30 b terkait barang yang akan dilelang berstatus dalam sita pidana atau dalam penetapan sita pengadilan.

Edy Nusantara menegaskan aset PT GWP berupa tiga SHGB yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso itu berstatus sita dalam perkara pidana penggelapan sertifikat yang disidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tindak lanjut laporan yang dibuatnya pada 21 September 2016 seperti tertuang dalam Laporan Polisi/948/IX/2016 dengan terlapor Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor), dan Priska M. Cahya (pegawai Bank Danamon). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait upaya mendapatkan tiga SHGB itu, penyidik telah mendapat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerbitkan Penetapan Sita No. : 16/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 Maret 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya