KPK Periksa Mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Mugi Sekar Jaya, hari ini.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Mugi akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati HST, Abdul Latif. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ALA (Abdul Latif)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2019.

Selain Mugi, penyidik juga memanggil satu anggota Polri lainnya yakni, Kanit Tipikor Polres Hulu Sungai Tengah periode 2016-2017, Bripka Deny Murwanto. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan mantan Bupati HST, Abdul Latif.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Sebelumnya, KPK menyita 12 jenis kendaraan yang diduga milik Abdul Latif terkait kasus pencucian uang. Kendaraan tersebut terdiri dari 5 mobil dan 7 truk molen disita terkait TPPU Abdul Latif.

Penetapan tersangka pencucian uang tersebut yakni hasil pengembangan dari perkara suap pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017. Pada kasus gratifikasi, Abdul Latif diduga menerima uang sebesar Rp23 miliar dari sejumlah proyek di wilayahnya.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Sedangkan di kasus pencucian uang, Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi jadi kendaraan dan aset lainnya. Kendaraan atau aset lainnya itu ada yang diduga disamarkan atas nama orang lain. [mus]

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022