- VIVA/Ridho Permana
VIVA – Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) mengaku belum menerima informasi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus SKL BLBI yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung.
"JPU belum menerima informasi Putusan Kasasi SKL BLBI tersebut sampai pagi ini. Kami masih menunggu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 9 Juli 2019.
Febri menerangkan, pihaknya meyakini majelis MA akan mempertimbangkan putusannya dengan sebaik-baiknya. Apalagi sejak tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan ada korupsi terhadap SKL BLBI kepada obligor BDNI, Sjamsul Nursalim, yang diterbitkan Syafruddin.
"KPK yakin Mahkamah Agung akan mempertimbangkan situasi ini dengan sebaik-baiknya," kata Febri.
Sebelumnya lembaga antirasuah itu meminta MA menolak kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dalam perkara SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Dalam putusan pengadilan tinggi, hukuman Syafruddin diperberat dari 13 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Menurut Febri, kasus BLBI merupakan salah satu perkara yang menjadi fokus KPK. Saat ini, KPK juga sedang menyidik tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
"Kasus dengan dugaan kerugian negara Rp4,58 triliun ini merupakan salah satu perkara yang menjadi fokus KPK." [mus]