Bahar bin Smith Divonis Penjara Tiga Tahun

Terdakwa perkara penganiayaan anak, Bahar bin Smith alias Habib Bahar, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, M Edison, menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada Bahar bin Smith alias Habib Bahar karena terbukti menganiaya anak di bawah umur.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Edison menegaskan Bahar terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, subsider, dan dakwaan ketiga.

“Mengadili terdakwa terbukti secara sah turut serta merampas kemerdekaan orang di muka umum, menjatuhkan pidana dengan penjara tiga tahun denda Rp50 juta subsider satu bulan,” kata Edison membacakan amar putusannya di ruang sidang, Selasa, 9 Juli 2019.

Oknum Polisi di Kolaka Diduga Keroyok Warga, Korban Sempat Ditodong Pistol

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa menuntut Bahar agar dihukum enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan Bahar mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungjawab sebagai kepala keluarga. Untuk hal memberatkan bagi terdakwa, perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban, merugikan ulama dan para santri di pesantren.

Kalau Mau Damai, Atalarik Syach Kasih Syarat Ini ke Tsania Marwa

Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis atas kasus penganiayaan anak di bawah umur, Cahya Abdul Jabar dan Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi. 

Penganiayaan itu bermula saat Bahar mendengar salah satu korban, Cahya, mengaku-ngaku sebagai Bahar pada sebuah acara di Seminyak, Bali, kepada panitia acara. Pada 1 Desember 2018, Bahar menginstruksikan anak buahnya membawa Cahya dan Zaki. Kemudian keduanya dibawa ke kompleks Pondok Pesantren Tajil Alawiyin milik Bahar. Di pondok itulah Bahar diduga menginterogasi hingga menganiaya kedua korban.

Ilustrasi bayi.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Pria yang diduga memukul dan membanting bayinya itu telah ditangkap polisi.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024