KNKT: PO Safari Lux Belum Memiliki Sistem Keselamatan Tertulis 

Kecelakaan bus di Tol Cipali
Sumber :
  • ANTARA Foto/Dedhez Anggara

VIVA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi menginvestigasi kecelakaan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang melibatkan bus Safari Lux dengan nomor polisi H 1469 CB pada 17 Juni 2019.

2 Motor Adu Banteng di Kembangan Jakbar, 1 Orang Tewas

Dari hasil investigasi KNKT kepada manajemen PT Safari Jaya Mandiri, PO Safari Lux belum memiliki sistem manajemen keselamatan secara tertulis. Aturan pengemudi agar tidak menggunakan telepon genggam pun belum diterapkan.

"Kebijakan larangan penggunaan telepon genggam selama mengemudi belum pernah diterapkan di perusahaan (PO Safari Lux),” ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono di kantornya, Jakarta, Senin, 9 Juli 2019. 

Tangis Keluarga Pecah saat Terima 12 Jenazah Korban Kecelakaan Maut KM 58

KNKT meminta manajemen PO Safari Lux membuat aturan agar para pengemudi dilarang menggunakan telepon genggam saat mengemudi kendaraan. Aturan itu dapat ditempel di dalam bus. 

Dalam aturan yang ditempel di dalam mobil bus itu, kepada para penumpang agar turut memberikan peringatan kepada sopir agar tidak menggunakan alat telekomunikasi ketika mengemudi. 

12 Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Teridentifikasi, Ini Daftarnya

"Perusahaan sendiri, mereka harus juga bikin aturan bahwa pengemudi dilarang pakai handphone. Jika pakai handphone, mereka bisa menerapkan sanksi atau apalah di internal perusahaan itu sendiri," katanya. 

Soerjanto menjelaskan mengenai kronologi kejadian kecelakaan bus beruntun di Tol Cipali itu. Kecelakaan terjadi pada 21.00 WIB, Minggu, 16 Juni 2019.

Bus Safari Lux H 1469 CB berangkat dari Terminal Pulogebang, Jakarta. Bus diawaki dua pengemudi dan seorang pembantu pengemudi serta membawa penumpang 39 orang. 

Sekira pukul 01.00 WIB, 17 Juni, saat bus melintasi Tol Cipali KM 150-900 Kertajati, terjadi insiden penyerangan seorang penumpang yang hendak merebut telepon genggam pengemudi. "Akibat dari itu, pengemudi kehilangan kendali atas kemudi dan mengakibatkan arah mobil bus berubah menuju median," katanya. 

Karena tidak terdapat separator dan median jalan tol cukup landai, bus masuk ke jalur lalu lintas yang berlawanan arah (arah Cirebon menuju Jakarta) dan menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pada jalur itu. Akibatnya, satu mobil barang dan dua mobil penumpang tidak bisa terhindar dari tubrukan dengan bus. 

Atas peristiwa tersebut, KNKT telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan, jalan, dan lingkunganmya, serta memperoleh keterangan saksi-saksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya