Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sesuai Prediksi

Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith dijatuhi hukuman tiga tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. 

Terima Tantangan Habib Bahar, Andy Rompas: Setelah Pemilu Kita Selesaikan Secara Adat

Menyikapi hal tersebut, Tim Penasehat Hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menilai putusan tersebut sesuai dengan perkiraan.

“Vonis tiga tahun sangat sesuai dengan prediksi kami, dan harapan minimal kami. Mengingat banyak pasal yang dituduhkan kepada beliau, serta banyak bukti-bukti yang menguatkan atas pasal dimaksud,” ujar Aziz seusai sidang di gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Selasa 9 Juli 2019.

Ikuti Jejak Ustaz Solmed, Habib Bahar Ingin Buat Pabrik Rokok Kretek

Melihat paparan putusan, Aziz menilai Majelis Hakim mempertimbangkan keputusan hukum berdasarkan fakta-fakta di persidangan. “Alhamdulillah hakim masih melihat banyak fakta di persidangan, sehingga vonis sebagaimana yang diharapkan, dan diprediksi mempertimbangkan tingginya tuntutan dari jaksa,” katanya.

“Habib Bahar juga turut bersyukur atas hal dimaksud. Menanggapi vonis dimaksud, tim pengacara menyampaikan secara resmi pikir-pikir atas vonis dimaksud untuk kepentingan strategi persidangan,” katanya.

4 ‘Musuh’ Berat Habib Bahar Selain Andy Rompas

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, M Edison menjatuhkan, hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur. Edison menegaskan Habib Bahar terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, subsider dan dakwaan ketiga.

“Mengadili terdakwa, terbukti secara sah turut serta merampas kemerdekaan orang di muka umum, menjatuhkan pidana dengan penjara 3 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan,” ujar Edison di ruang sidang. 

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis atas kasus penganiayaan anak di bawah umur Cahya Abdul Jabar dan Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi. 

Penganiayaan dilakukan Habib Bahar bermula saat mendengar salah satu korban yaitu Cahya mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar pada saat di Seminyak Bali kepada panitia acara. Dan, pada 1 Desember 2018 Bahar menginstruksikan anak buahnya membawa Cahya dan Zaki.

Kemudian, keduanya dibawa ke Pondok Pesantren Tajil Alawiyin milik Bahar. Di Pondok tersebut, Habib diduga menginterogasi hingga menganiaya terhadap keduanya. (jhd)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya