Tim Pengacara Minta KPK Bebaskan Syafruddin Temanggung Malam Ini

Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Sejumlah tim Penasihat Hukum, Syafruddin Arsyad Temenggung mendatangi Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2019. Di antaranya, yakni Ahmad Yani dan Hasbullah.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Mereka mengaku datang ke Rutan KPK untuk menjemput Syafruddin, setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Ahmad Yani meminta, supaya KPK segera membebaskan Syafruddin malam ini. Sebab, MA telah menerima kasasi yang diajukan Syafruddin. Dalam putusannya, MA juga memerintahkan untuk segera membebaskan Syafruddin dari penjara, karena vonis lepas dari segala tuntutan hukum.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

"Menurut aturan legalitasnya, apa pun keputusan itu memang harus atau wajib dia (Syafruddin) dikeluarkan dengan masa penahanannya habis. Kalau biasa kan, itu kan yang tidak boleh lagi yang dilakukan penahanan," kata Yani di halaman Rutan KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2019.

Menurut Yani, bila merujuk regulasi berlaku, penahanan Syafruddin akan berakhir malam ini. Yani dan tim kuasa hukum lainnya segera berkoordinasi dengan Jaksa KPK untuk proses pembebasan Syafruddin.

Ketua Komisi II DPR Bantah Ada Arahan Jokowi Soal Penghapusan Pilkada

"Kami berharap, memang masa penahanannya memang berakhir seperti itu. Jadi, ya kita menunggu saya batas akhir jam 12, ya jam 00.00. Lebih baik, kalau memang lebih cepat bisa lebih bagus juga," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim MA memvonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.

Majelis hakim mengatakan, meski perbuatan Syafruddin terbukti, namun bukan masuk kategori hukum pidana. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya