TGPF Umumkan Hasil Penyelidikan Kasus Novel Pekan Depan

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak kunjung menemukan titik terang. Hingga detik ini, belum ada kejelasan soal siapa pelaku.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Kapolri pun telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada 8 Januari 2019. Banyak pihak mendesak kejelasan kasus Novel.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas), Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kemungkinan tidak memanjangkan masa kerja Tim Gabungan Pencari Fakta kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

"Untuk sementara tidak ada (perpanjangan massa kerja TGPF). Dari hasil kerja selama enam bulan itu nanti akan disampaikan minggu depan," kata Dedi kepada media di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Rabu 10 Juli 2019.

Dedi menjelaskan bahwa TGPF mencakup sejumlah unsur terkait seperti tim pakar dan penyidik kepolisian. "Kan ada 65 orang. Itu gabungan dari Polri dan pakar yang expert di bidangnya. Ada dua (orang) itu adalah mantan komisioner Komnas HAM. Secara kompetensi mereka memiliki banyak pengalaman," ujar dia.

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri

Ketika dikonfirmasi terkait pernyataan anggota Tim Pakar TGPF, Hendardi yang menyebut ada motif politik dalam kasus Novel, Dedi tak mau mengomentari. Menurutnya, hal itu sudah masuk materi perkara yang akan disampaikan pekan depan. 

"Nanti secara komprehensif (pekan depan disampaikan). Itu masuk ke dalam materi pokok yang akan disampaikan oleh tim," tutur dia.

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023