Baiq Nuril: Saya Tidak Ingin Ada Lagi yang Seperti Saya

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril berjalan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama

VIVA – Terdakwa kasus Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun tak kuasa menahan tangisnya ketika mendatangi Gedung DPR, Rabu, 10 Juli 2019. Baiq didampingi dua anggota DPR yaitu Rieke Diah Pitaloka dan Nasir Djamil.

Dua Poin Penting Revisi UU ITE

Setelah berkonsultasi terkait amnesti ke Kementerian Hukum dan HAM, eks guru honorer itu berharap dirinya diberikan amnesti usai upaya Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung.

"Sebenarnya saya tak ingin jadi konsumsi publik, karena bagaimanapun anak-anak saya pasti menonton. Dan saya tidak ingin mereka melihat ibunya menangis," kata Nuril sambil terbata-bata mengawali pernyataan persnya di depan awak media.

Trauma Kerja di Sekolah, Baiq Nuril Kini Jadi Satpol PP

Dalam kesempatan itu, Nuril berharap kasusnya menjadi yang terakhir. Rekaman pembicaraan dengan sang kepala sekolah tempatnya mengajar, berujung vonis hukuman enam bulan penjara. Ia menyebarkan rekaman mesum itu untuk membela diri karena merasa dilecehkan secara verbal.

"Saya tidak ingin ada lagi yang seperti saya. Saya tidak ingin, bagaimana pedihnya meninggalkan anak anak walaupun hanya dua bulan tiga hari," ujar Nuril.

Baiq Nuril Terima Donasi Rp421 Juta dari Masyarakat

"Dengan berat saya harus tinggalkan anak-anak yang seharusnya saya rangkul dengan kondisi yang seperti ini. Tapi saya yakin perjuangan ini akan berakhir dengan baik," kata dia.

Kedatangan Nuril ke DPR juga agar Komisi III yang membidangi masalah hukum ikut mendukungnya terkait permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi.

Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka, yang aktif mendampingi Baiq Nuril pun optimis, Kepala Negara memberikan amnesti atau penghapusan tuntutan.

"Pengetahuan kami sedang dilakukan kajian cukup serius dan kita juga tidak minta tergesa-gesa. Silakan lakukan kajian terlebih dahulu, kami tidak mau mengintervensi karena itu hak prerogatif," kata Rieke. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya