DKPP Copot Komisioner KPU Ilham Saputra dari Jabatannya

Komisioner KPU, Ilham Saputra, saat meninjau produksi surat suara Pemilu 2019.
Sumber :
  • VIVA/ Agus Rahmat.

VIVA – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Komisioner KPU Ilham Saputra melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. 

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Ilham Saputra dari jabatan sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU.

"Sanksi berlaku terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis Harjono dalam sidang di gedung DKPP, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Sidang DKPP menganggap Ilham sebagai Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

“Terkait tindakan Teradu I dan Teradu II yang merupakan staf sekretariat KPU, DKPP menilai Teradu I dan Teradu II hanya staf yang membantu dan melaksanakan tugas sesuai yang diperintahkan Teradu III selaku anggota KPU RI,” ujarnya.

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

Perkara ini diajukan ke DKPP atas nama Tulus Sukariyanto selaku calon PAW anggota DPR RI dari Partai Hanura Dapil Jawa Timur VIII. Gugatan masuk dengan nomor perkara 61-PKE-DKPP/IV/2019. Dengan Teradu I Indra Jay, staf Sekretariat KPU RI; Teradu II Novayani, kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD, dan DPRD Wilayah 2 Sekretariat KPU RI, dan Teradu III Ilham Saputra, anggota KPU RI.

Dalam perkara ini, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, di mana Dossy Iskandar Prasetyo digantikan oleh Pengadu tetapi para Teradu menyatakan bahwa pengganti Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sisca Dewi Hermawati. 

Partai Hanura telah melayangkan surat berdasarkan Putusan Mahkamah Partai menyatakan, Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan sebagai anggota karena sedang menjalani proses hukum dan mengusulkan Pengadu sebagai penggantinya. 

Namun para Teradu tetap mengabaikan surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi Hermawati. Para Teradu masih menunda proses pergantian PAW dengan alasan menunggu revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari para Teradu.

Dalam membacakan pertimbangan, anggota majelis Alfitra Salam mengatakan, KPU seharusnya bersikap tegas untuk melakukan PAW. Hal ini karena proses PAW tersebut telah memenuhi persyaratan. 

Alfitra mengatakan, teradu seharusnya bersikap tegas dan melanjutkan proses penggantian antarwaktu pengadu, dengan menjadikan dokumen pemberhentian dari partai sebagai dasar penggantian antarwaktu dan berdasarkan hasil klarifikasi. "Di mana setelah tiga kali klarifikasi namun yang bersangkutan belum juga melakukan gugatan ke Mahkamah Partai," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya