DKPP Berhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama komisioner KPU Viryan dan Evi Novida
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang. 

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Evi dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. "Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia," kata Ketua DKPP Harjono saat persidangan di gedung DKPP, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.

Dalam pertimbangan anggota majelis DKPP Alfitra Salam menyebutkan, terdapat perlakuan berbeda dan ketidakkonsistenan KPU dalam menanggapi persyaratan administrasi pencalonan. Sedangkan terkait adanya kebocoran soal, DKPP menilai seharusnya KPU melakukan seleksi ulang secara transparan. 

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

"Terbukti terdapat perlakuan berbeda dan ketidakkonsistenan yang dilakukan oleh para teradu, dalam menyikapi persyaratan administrasi rekomendasi PPK terhadap Pengadu maupun dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur," ujar Alfitra.

Dalam putusannya ini, DKPP menyatakan KPU telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 11 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 

Cerita Prabowo Subianto Bisa Bersatu Dengan Muzakir Manaf, Tokoh GAM yang Dulu Dia Cari

"Teradu terbukti telah melanggar prinsip kepastian hukum Pasal 11 huruf (c) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujarnya.

Perkara nomor 31-PKE-DKPP/III/2019 terkait proses seleksi calon anggota KPUD Sulawesi Utara yang diajukan oleh Adly Yusuf Saepi. Aldy merupakan peserta calon anggota KPUD Kabupaten Kolaka Timur, yang juga mantan anggota KPUD Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam gugatannya Aldy Tak hanya menggugat Evi. Ia juga menggugat Ketua KPU Ri Arief Budiman, dan komisioner KPU lainnya seperti Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Viryan Azis, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Hasyim Asy'ari. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya