KPK Cecar Emirsyah Satar Terkait Aliran Uang Suap

Emirsyah Satar saat di Gedung KPK beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait dugaan aliran dana lintas negara terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. KPK baru-baru ini menemukan fakta baru terkait dugaan aliran dana tersebut.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

"Dalam pemeriksaan ESA hari ini, KPK konfirmasi temuan baru tentang dugaan aliran dana lintas negara. Aliran dana tersebut diduga terkait dengan tersangka ESA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2019.

Febri merincikan aliran dana itu juga berkaitan dengan puluhan rekening milik Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

"Dalam beberapa waktu belakangan KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait perkara ini," kata Febri.

Emirsyah sendiri dikonfirmasi awak media tak bersedia membeberkan hasil pemeriksaannya. Dia berdalih itu karena kejadian tersebut terbilang sudah cukup lama.

KPK Simpan Banyak Data untuk Bantu Lembaga Antikorupsi Inggris

"Sebaiknya sih tanya penyidik ya, penyidik mengetahui. Memang ada saya ditanya beberapa, ada tambahan karena waktunya sudah cukup lama saya perlu waktu untuk melihat lagi. Nanti dilanjutkan lagi," kata Emirsyah.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Emirsyah Satar telah menerima uang sebesar US$ 2 juta dan dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta dari Rolls-Royce melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd.

Suap tersebut diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005-2014. Tapi sampai hari ini Soetikno maupun Emirsyah Satar belum juga ditahan KPK meskipun sudah berstatus tersangka sejak tahun 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya