KPK Periksa Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli

Ekonom sekaligus mantan Menko Ekuin Rizal Ramli (kanan) saat beri keterangan pers beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan komitmennya dalam mengusut perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau SKL BLBI yang menjerat pemegang saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

img_title Kejagung Didesak Tuntaskan Penelusuran Aset Eddy Tansil

Meski Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Status Syafruddin menjadi terdakwa perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komitmen ditunjukkan KPK dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Kali ini, giliran Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan. dan Industri (Ekuin) periode 1999-2000, sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Kwik Kian Gie. Selain Kwik, Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli turut dipanggil KPK.  

img_title Purbaya Pede Kejar Sendiri Obligor BLBI Tanpa Bantuan Satgas: Orang Kita Cukup Canggih!

"Keduanya diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis 11 Juli 2019.

Sebelumnya, pada Rabu 10 Juli 2019, tim penyidik memeriksa empat orang saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Sjamsul Nursalim.

img_title Kejar Obligor BLBI Tanpa Bantuan Satgas, Purbaya: Kita Kejar Sendiri

Keempat saksi itu adalah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi; Kepala BPPN, Glenn Muhammad Surya Yusuf; mantan Deputi Kepala BPPN Farid Harianto; dan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi keempat saksi mengenai peran masing-masing dalam proses penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor.

"Pada prinsipnya, tim mengonfirmasi pengetahuan dan peran dari saksi-saksi ini dalam rangkaian proses baik di KKSK ataupun di BPPN, saat terkait dengan pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI sesuai kapasitas masing-masing," jelas Febri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Febri menambahkan, terhadap saksi Glen M. Yusuf selaku mantan Ketua BPPN didalami rangkaian proses-proses mulai dari pengambil alihan pengelolaan BDNI dan tanggung jawab Sjamsul Nursalim dalam penyelesaian kewajibannya. Seperti, permintaan agar Sjamsul Nursalim menambah aset untuk mengganti kerugian karena adanya misrepresentasi atas kredit petambak Dipasena yang nilainya saat Rp4,8 triliun.

"Ditemukan ada misrepresentasi di sana namun pihak sjamsul pada saat itu menolak untuk menambah aset atau melakukan pembayaran kewajiban Rp4,8 triliun itu," ujar Febri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut