Masih Diatur Baiq Nuril Bisa Ketemu Jokowi

Baiq Nuril.
Sumber :
  • Satria Zulfikar/VIVA.co.id

VIVA – Setelah mendapat rekomendasi amnesti yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, Baiq Nuril berharap bisa segera bertemu denganPresiden Joko Widodo. Kasus ini memang menyita perhatian publik.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Tim advokasi yang juga Direktor Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mengatakan kalau Baiq Nuril memang sangat berharap bisa menceritakan kasus yang menimpanya kepada Jokowi.

"Kalau kami berharap Pak Presiden bisa mendengar langsung cerita dari Ibu Nuril. Tapi sejauh ini kami belum menerima undangan, tapi kami berharap bisa diundang," kata Erasmus, usai bertemu Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia pada Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardhani, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis 11 Juli 2019.

Viral Video Dishub Ngotot Periksa Surat Kendaraan, Bagaimana Aturannya?

Terkait keinginan Nuril itu, Jaleswari Pramodhawardhani mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan jadwal pertemuan dengan Presiden Jokowi. Mengingat, agenda Kepala Negara juga cukup padat dan sudah terjadwal.

"Soal pertemuan dengan Presiden, saya rasa ini harus menunggu jadwal Presiden," katanya.

Viral Sopir Taksi Online Rekam Penumpang Wanita dan Disebar ke Grup WA: Buat Bahan

Baiq Nuril adalah mantan guru honorer di salah satu sekolah di Lombok NTB, yang dihukum penjara akibat membocorkan rekaman telepon mantan kepala sekolahnya. Rekaman itu dinilai bentuk pelecehan terhadap Nuril.

Namun putusan pengadilan justru menghukumnya, hingga ia menempuh proses hukum lanjutan sampai ke pengajuan peninjaun kembali atau PK ke MA. Sayangnya, mahkamah menolak PK itu, hingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh selain amnesti atau pengampunan dari Presiden. Nuril divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024