Hobi Traveling, Alasan Perampok Malaysia Gasak Toko Emas di Tangerang

Polres Resor Kota Tangerang merilis pelaku perampokan di Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA – Memiliki hobi traveling atau bepergian menjadi alasan dua warga Malaysia, Muhammad Nazri Fadzil Rahman (26) dan Muhammad Nur Iskandar (23), untuk merampok toko emas Permata yang berada di kawasan Balaraja, Tangerang.

Tampang Pelaku Perampokan Sadis Turis Perancis di Bukit Sipiso-piso Kabupaten Karo

Ditambah sebelumnya, pada 2013 dan 2015, Nazri Fadzil yang berasal dari keluarga berkecukupan ini, pernah menjelajahi Indonesia untuk mengisi liburannya usai bekerja di Selandia Baru.

"Dari awal ini, dia ingin merampok toko emas, kemudian saat melihat atau mempelajari cara merampok di YouTube, banyak aksi pencurian di toko emas berada di Indonesia. Alasan itu juga yang melandasi aksi mereka di Indonesia," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif di Mapolresta Tangerang, Kamis, 11 Juli 2019.

Melawan Aparat, Perampok Sadis Wisatawan Prancis di Karo Dihadiahi Timas Panas

Setelah tiba di Indonesia, Nazri Fadzil mencari lokasi toko emas yang akan dijadikan sasaran. Masih berdasarkan pelajaran yang diperoleh dari YouTube, aksi lebih banyak dilakukan di Jabodetabek. Nazri Fadzil kemudian mengajak Nur Iskandar untuk merampok di Indonesia dengan jaminan seluruh biaya akomodasi selama di Indonesia dijamin oleh Nazri Fadzil.

"Usai pemetaan itu, mereka berdua sepakat ke Indonesia dengan tujuan merampok, tapi dalam izinnya hanya kunjungan sebagai tujuan berlibur," ujarnya.

Viral Mobil Truk Ekspedisi Kirim Barang Digondol Komplotan Maling di Cilandak Jaksel

Hanya dalam waktu tiga hari, sejak 13 hingga 15 Juli 2019, aksi perampokan dilakukan. Keduanya berhasil menggasak emas dengan total keseluruhan hasil rampokan mencapai Rp1,6 miliar.

Saat ini, kedua warga negara Malaysia tersebut telah diamankan Polisi Diraja Malaysia untuk melakukan proses hukum lebih lanjut. Nantinya, setelah proses administrasi di Malaysia selesai, keduanya akan dikenakan Pasal 365 dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

AS, wanita cantik yang membuat laporan perampokan palsu di Markas Polres Gresik. (Foto: Tofan Bram Kumara/Viva Jatim)

Wanita Cantik Ini Mengaku Dirampok dan Disekap, Ternyata Iphone dan Perhiasannya Digadaikan

Wanita cantik, AS (24 tahun), harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polres Gresik, Jawa Timur, gara-gara membuat laporan palsu. Awalnya dia melapor jadi korbannya

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024