MA Cabut Gelar Sultan Banten ke 18
- VIVA/Yandi Deslatama
"Mereka takut merebut pengelolaan makam dan lain-lainnya kan. Perjuangan Kesultanan Banten sebagai entitas budaya, Insya Allah akan semakin kuat kami lakukan demi mengangkat marwah Banten khususnya dan Indonesia pada umumnya," ujarnya.
Kisruh gelar Sultan Banten ke-18 bermula di tahun 2016 silam. Saat itu, Pengadilan Agama (PA) Serang mengeluarkan putusan bahwa Ratu Bambang Wisanggeni sebagai pribadi yang memiliki pertalian darah terkuat ke Sultan Syafiudin, Sultan Banten terakhir. Putusan itu berdasarkan putusan nomor  316/Pdt.P/2016/PA.Srg pada 22 September 2016.Â
Kemudian Kenadziran Kesultanan Banten mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, hingga keluar putusan bernomor 17/Pdt.G/2018/PTA.Btn, tertanggal 13 Desember 2017, yang membatalkan putusan PA Serang.Â
Ratu Bambang Wisanggeni pun banding ke MA pada 03 Mei 2018. Persidangan berjalan lama, hingga keluar putusan pada 12 Februari 2019 nomor 107 K/Ag/2019, yang memperkuat putusan PTA Banten.
Â