OTT Gubernur Kepri, KPK Sita Enam Jenis Mata Uang

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, tiba di kantor KPK.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi menyita enam mata uang yang berbeda dari Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun. 

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Enam mata uang tersebut ditemukan saat petugas KPK menangkap Nurdin di rumahnya. "Dari sebuah tas di rumah NBA, KPK mengamankan sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.

Enam mata uang tersebut yakni, 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar Amerika, ?lima EURO, 407 Ringgit Malayasia, 500 Riyal, serta Rp132.610.000. Uang tersebut diduga merupakan hasil gratifikasi yang diterima oleh Nurdin.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

KPK telah menetapkan Nurdin Basirun sebagai tersangka dugaan korupsi. Mantan Bupati Karimun tersebut dijerat dengan dua pasal, yakni terkait tindak pidana suap dan gratifikasi.

Selain Nurdin Basirun, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni, Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono, pihak swasta Abu Bakar.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dalam perkara suapnya, Nurdin diduga menerima total 11.000 Dollar Sing?apura dan Rp45 juta terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019. Uang tersebut diterima Nurdin dari pihak swasta yaitu Abu Bakar secara bertahap.

Atas perbuatannya, Nurdin Basirun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Edy dan Budio disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Yindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Abu Bakar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya