Jalinan Cinta 7 Tahun Kandas, Pria di Sumsel Bakar Mantan Pacar

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA - Seorang wanita di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Irma Fitriani (22), mengalami luka bakar yang sangat serius hingga 70 persen tubuhnya melepuh. Dia dibakar mantan kekasihnya, Isnen alias Senen (23).

Kalau Mau Damai, Atalarik Syach Kasih Syarat Ini ke Tsania Marwa

Senen, warga Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu, Musi Banyuasin, ini tega melakukan perbuatan itu terhadap Irma lantaran sakit hati. Dia tidak terima karena hubungan asmara keduanya harus berakhir.

Hubungan asmara antara pelaku dengan korban, yang merupakan warga Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin, berlangsung dalam waktu yang cukup lama, yakni tujuh tahun.

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

Hingga akhirnya hubungan pelaku dan korban mengalami keretakan dan sering kali terjadi cekcok. Puncaknya ialah korban meminta putus dengan pelaku.

Keputusan korban inilah yang membuat pelaku nekat melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban, saat tengah bekerja di salah satu toko di Babat Toman, pada Rabu 10 Juli 2019.

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

Ketika itu, Senen mendatangi tempat Irma bekerja, dengan membawa sekantong bensin yang sudah dia siapkan di atas motor. Saat berpapasan dengan Irma, Senen langsung menyiramkan bensin tersebut dan menyulutnya dengan korek api.

Saat kejadian korban langsung berteriak hingga mengundang kehadiran warga sekitar. Pelaku yang panik lalu melarikan diri. Sementara korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu.

"Motif pelaku tega melakukan perbuatan itu karena sakit hati dan tidak terima diputus cinta oleh korban. Sehingga dia kalut dan nekat melakukan perbuatan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Delli Haris, Jum'at 12 Juli 2019.

Sempat melarikan diri, pelaku saat ini sudah diamankan. Senen menyerahkan diri dengan ditemani keluarganya ke Markas Polres Musi Banyuasin.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan Markas Polres Musi Banyuasin. Sedangkan untuk penyidikan tetap dilakukan oleh Polsek Babat Toman.

"Akibat dari perbuatannya, tersangka kami kenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya