- Muhamad AR
VIVA – Polres Bogor telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus SM (52), perempuan yang membawa anjing masuk ke area salat di Masjid Jami Almunawaroh, ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Kasus ini rampung setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
"Kasus Penistaan Agama yang dilakukan oleh tersangka perempuan berinisial SM (52) yang masuk ke dalam masjid Al Munawaroh dengan membawa seekor anjing serta menggunakan alas kaki, sudah dilimpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2019.
Dicky mengatakan, langkah yang sudah dilakukan Kepolisian di antaranya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Seperti ahli hukum pidana, ahli psikiatri dan ahli agama.
Sebelumnya, penyidik menetapkan SM (52) sebagai tersangka Penistaan Agama Pasal 156a KUHP. Serta telah dilakukan observasi terhadap tersangka di RS Bhayangkara dengan melibatkan lima orang dokter spesialis jiwa dari Rumah Sakit Polri, Premiere dan Rumah Sakit Jiwa Marzuki Mahdi.
Menurut Dicky, penyidik telah melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap 1) pada Rabu 10 Juli 2019 ke jaksa penuntut dan menunggu petunjuk dari jaksa terkait perkara ini.
"Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. Agar perkara ini dapat diproses oleh Kejaksaan kepada pengadilan untuk kemudian digelar persidangan." [mus]