Logo BBC

Keluarga Korban Boeing 737 Max Tak Terima Ganti Rugi Pantas

Semua penumpang dan awak Boeing 737 Max yang berjumlah 189 orang tewas ketika pesawat jatuh ke Laut Jawa 13 menit setelah tinggal landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada 2018. - EPA
Semua penumpang dan awak Boeing 737 Max yang berjumlah 189 orang tewas ketika pesawat jatuh ke Laut Jawa 13 menit setelah tinggal landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada 2018. - EPA
Sumber :
  • bbc

Pengacara keluarga korban penumpang yang tewas dalam kecelakaan pesawat Boeing 737 Max di Indonesia pada 2018 "dipaksa menyetujui kesepakatan sehingga tidak mendapatkan kompensasi yang semestinya".

Kepada BBC, para pengacara mengatakan banyak keluarga korban yang dibujuk menandatangani formulir pernyataan untuk tidak mengambil langkah hukum.

Program Panorama BBC menemukan sejumlah keluarga korban lain menandatangani formulir serupa setelah dua kecelakaan pesawat, yang menyebabkan mereka tidak bisa mengajukan Boeing di pengadilan Amerika Serikat.

Boeing menolak berkomentar tentang adanya kesepakatan-kesepakatan ini.

Semua penumpang dan awak Boeing 737 Max yang berjumlah 189 orang tewas ketika pesawat jatuh ke Laut Jawa hanya 13 menit setelah tinggal landas dari Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta pada 29 Oktober 2018.

Dalam kurun beberapa pekan, keluarga korban ditawari kompensasi oleh pengacara asuransi.

Untuk menerima uang kompensasi, keluarga korban harus menandatangani perjanjian yang tidak memungkinkan mereka mengambil upaya hukum terhadap Boeing sebagai produsen pesawat dan Lion Air, maskapai yang mengoperasikan pesawat yang mengalami kecelakaan.