Ada Kode 'Ikan' dan 'Daun' Dalam Kasus Dugaan Suap Gubernur Kepri

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, tiba di kantor KPK.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sandi-sandi atau kode-kode yang digunakan dalam skandal suap izin reklamasi yang diduga melibatkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dan tiga orang lainnya. Kode-kode tersebut sebagian memakai istilah binatang-binatang laut, seperti ikan dan kepiting. 

7 Fakta Brimob Ajudan Gubernur Kepri, Ditangkap karena Simpan Sabu

"Selama proses penyelidikan sebelum OTT dilakukan Rabu kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Jumat, 12 Juli 2019.

Febri merincikan, tim mendengar penggunaan kata 'Ikan' untuk mengkamuflasekan uang. Sesekali para oknum itu juga menggunakan istilah 'daun'.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

"Tim mendengar penggunaan kata 'ikan' sebelum rencana dilakukan penyerahan uang. Disebut jenis Ikan Tohok dan rencana 'penukaran ikan' dalam komunikasi itu. Selain itu terkadang digunakan kata 'Daun'," kata Febri.
 
Saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tak ada uang yang diterima, tetapi kepiting.

"KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini, dan hal ini juga sangat terbantu dengan Informasi yang kami terima dari masyarakat," kata Febri.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Lebih jauh, Febri mengatakan, pihaknya mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat valid sehingga dapat ditindaklanjuti di lapangan. Khususnya mengenai OTT di Kepulauan Riau, Rabu, 10 Juli 2019.

"Pelaporan dugaan korupsi dapat dilakukan ke KPK secara langsung atau dapat menghubungi Call Center KPK di 198," ujar Febri. (ase)

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Adik eks Gubernur Banten itu dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022