KPK Sita 13 Tas Penuh Uang Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan daftar lokasi yang digeledah penyidik terkait kasus yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan tiga orang lainnya.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Penggeledahan ini dilakukan di empat lokasi berkaitan kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018-2019.

"(Yang digeledah) Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2019.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dengan mata uang rupiah dan asing dari rumah dinas gubernur.

"Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut," ujar Febri.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Selain itu, di lokasi lain, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan yang relevan dengan kasus yang tengah diusut.

Diketahui, pada kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Budi Hartono, dan seorang swasta, Abu Bakar.

Sebelumnya, KPK menyita uang SGD6.000, SGD43.942, US$5.303, EUR5, RM407, Riyal500, dan Rp132.610.000 dari rumah Nurdin saat operasi tangkap tangan Rabu lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya