Asosiasi Profesi Sebut BPK Terancam Kehilangan Legitimasi Audit

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sumber :

VIVA – Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Tarkosunaryo, menyoroti 32 nama yang lolos dalam daftar seleksi administrasi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan. 

Risiko Salah Urus Anggaran COVID-19, BPK: Korupsi Hingga Pemborosan

Dari seluruh nama itu, yang menjadi pertanyaan Tarkosunaryo adalah empat anggotanya dinyatakan tidak lolos. Keempat nama itu diketahui memegang lisensi certified public accountant (CPA).

"(Mereka yang tak lolos) merupakan anggota IAPI yang selama ini telah berkiprah sebagai akuntan publik dan telah berpengalaman sebagai bagian dari tim pemeriksa di BPK," kata dia saat diskusi bertajuk 'BPK di Antara Tarikan Politik dan Profesionalisme” di ruangan wartawan kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.

Alasan Deputi Penindakan KPK Sambut Ketua BPK saat Diperiksa

Belakangan diketahui, masuknya sejumlah nama calon anggota BPK dari unsur partai politik menuai kritik. Tarkosunaryo mengatakan, BPK akan kehilangan legitimasi jika figur-figur yang lolos tak memegang sertifikat.

Sebagai auditor negara, kata dia, pengakuan kompetensi dari profesi organisasi pun ikut menurun.

Anggota: Hasil Pemeriksaan BPK Sering Dipakai Peras Kepala Daerah

Ia pun menyebut, pucuk pimpinan BPK yang sertifikat CPA tinggal Moermahadi Soerja Djanegara yang juga ketua lembaga itu. 

"Kondisi ini akan berpotensi dapat menurunkan kepercayaan dan legitimasi terhadap kualitas laporan hasil audit di BPK," ujar dia. 

"Dengan berakhirnya masa tugas Pak Moermahadi pada bulan Oktober 2019, praktis tidak satu pun pemegang CPA dalam kepemimpinan di BPK," tuturnya. 

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate, menyampaikan para calon pimpinan BPK perlu memiliki kualifikasi. 

Ia juga tak ingin anggapan publik, seleksi ini telah mendikotomi antara politikus dan profesional. 

Sebanyak 32 orang yang sudah disaring pada tes seleksi tahap awal, menurutnya, sudah memenuhi syarat administratif dan tes makalah sebagaimana diamanatkan undang-undang. 

"Selanjutnya akan dilakukan fit and proper test yang lebih detail oleh DPR RI dalam hal ini dilakukan oleh Komisi XI. Satu-satu ditanya, dikuliti habis juga, hanya karena tak boleh terbuka. Jadi saya memberikan gambaran bahwa prosesnya bukan proses pura-pura," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya