Ubah Suara PPP di Pileg, Petugas PPK Sleman Dihukum Percobaan

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Anita Ratna Dewi, petugas Divisi Data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Anita terbukti mengubah suara sejumlah partai di pemilihan DPRD Kabupaten Sleman.

Bank Dunia Mengubah Batas Garis Kemiskinan pada Tahun 2022

Ada sejumlah partai yang menjadi korban manipulasi data dan pengubahan hasil perolehan suara yang dilakukan oleh Anita. Partai-partai yang diubah suaranya ini adalah PPP, Partai Nasdem, Partai Berkarya, dan Nasdem.

Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Suparna mengatakan jika Anita terbukti melakukan pengubahan hasil perolehan suara. Akibatnya, ribuan suara milik partai di Kecamatan Depok dilaporkan hilang atau berpindah ke partai lainnya.

Kemiskinan Ekstrem Musuh Bersama Bangsa Indonesia

Dalam uraian surat putusan hakim, Suparna menjabarkan jika Anita telah mengubah perolehan suara PPP, dari 2.929 suara menjadi 1.421 suara, Partai Berkarya dari 620 menjadi 460 suara dan Perindo dari 664 menjadi 339 suara. Sementara itu, Nasdem berubah dari 5.067 menjadi 7.033 suara.

"Terdakwa Anita Ratna Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu, yaitu sebagai anggota PPK dan atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara," ujar Suparna, Jumat, 12 Juli 2019.

Hadapi Pemilu 2024, PPP Dapat Tambahan Energi Baru

Suparna menerangkan jika majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada Anita. Vonis ini diberikan karena Anita terbukti melakukan pengubahan hasil rekapitulasi perolehan suara di Pileg 2019.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan masa percobaan delapan bulan, dan pidana denda Rp5 juta atau tiga bulan kurungan," ujar Suparna.

Kasus pengubahan hasil perolehan suara yang dilakukan Anita ini terungkap pada rapat pleno yang digelar KPU Sleman pada 8 Mei 2019. Saat itu, saksi dari PPP memprotes hasil rekapitulasi yang berbeda dengan hasil perhitungan di kecamatan.

Protes itu ditanggapi dengan membuka dokumen DA1 Plano tingkat kecamatan. Saat itu kecurigaan PPP pun terbukti tentang hilangnya suara yang diperoleh partai berlambang Kakbah tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya