KPK Beberkan Jumlah Uang yang Disita di Rumah Dinas Gubernur Kepri

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa uang dari 13 tas, ransel, dan kardus yang disita penyidik dari Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, jumlahnya miliaran. Rinciannya, sebut Febri, terdapat mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Dugaan Suap Rekrutmen PPPK, Polda Sumut Tetapkan Kadisdik Madina Jadi Tersangka dan Ditahan

"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag yang ditemukan (penyidik) uang Rp3,5 miliar, US$33.200 dan SGD134.711," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2019. 

Febri menambahkan, pihaknya mengendus tidak hanya dari satu orang yang diterima oleh Nurdin Basirun. Tapi masih berkaitan dengan suap dan gratifikasi izin proyek reklamasi. 

OTT Korupsi di Basarnas: Delapan Ditangkap Termasuk Letkol TNI AU

"Beberapa perusahaan atau pelaku usaha di sana (Kepri) berkeinginan untuk mengurus agar mendapat wilayah-wilayah tertentu," ujar Febri.  

Sebelumnya, Febri mengungkapkan daftar lokasi yang digeledah penyidik terkait kasus yang menjerat Nurdin dan tiga orang lainnya.

Ditangkap KPK, Bupati Bangkalan Diduga Terima Suap Rp 5,3 Miliar

Penggeledahan dilakukan di empat lokasi berkaitan kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018-2019 dan gratifikasi.

"(Yang digeledah) Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap," kata Febri. 

Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dengan mata uang rupiah dan asing dari rumah dinas gubernur.

Selain itu, di lokasi lain, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan yang relevan dengan kasus yang tengah diusut.

Diketahui, pada kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Budi Hartono, dan seorang swasta, Abu Bakar.

Sebelumnya KPK menyita uang SGD6.000, SGD43.942, US$5.303, EUR5, RM407, Riyal500, dan Rp132.610.000 dari rumah gubernur saat operasi tangkap tangan Rabu lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya