Terdakwa Petugas PPK Pengubah Suara PPP Masih Berstatus Buronan

Pekerja merakit kotak suara KPU beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

VIVA – Anita Ratna Dewi (24), petugas Divisi Data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman divonis hukuman penjara empat bulan dengan masa percobaan delapan bulan. Anita terbukti telah melakukan pengubahan hasil rekapitulasi suara di Pileg 2019.

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

Meskipun telah dijatuhi vonis, keberadaan Anita hingga saat ini tidak diketahui. Anita tak pernah sekalipun hadir dalam persidangan.

Anita dinyatakan buron sejak 8 Mei 2019. Keberadaan Anita tidak diketahui hingga majelis hakim mengetok palu vonis.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

Ketua Majelis Hakim, Suparna lewat uraian surat putusan mengatakan bahwa Anita telah terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Anita terbukti telah mengubah hasil perolehan suara sejumlah partai politik di pemilihan DPRD kabupaten.

"Sejak tanggal 8 Mei, terdakwa tidak diketahui keberadaannya. Bahkan sampai saat tidak diketahui keberadaannya lagi," ujar Suparna, Jumat, 12 Juli 2019.

Dulu Berstatus DPO dan Buron Kasus Tanah, Charlie Chandra kini Berhasil Ditangkap

Suparna menerangkan jika saat rapat pleno KPU Sleman, Anita tidak hadir. Anita baru datang usai dipanggil oleh KPU Sleman untuk hadir di rapat pleno.

Terdakwa, lanjut Suparna juga tidak datang saat dipanggil oleh Bawaslu Sleman, KPU Sleman maupun penyidik dari Polres Sleman. Ketidakhadiran terdakwa disebut Suparna tak menjadi penghalang bagi proses persidangan.

"Berdasarkan Pasal 482 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 3 ayat 3 Perma 1/2018 tentang tata cara penyelesaian tindak pidana pemilu, pemeriksaan terhadap terdakwa bisa dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia," kata Suparna.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hanifah menerangkan jika keberadaan Anita tidak diketahui. Anita pun tak pernah sekalipun datang di proses pengadilan atas kasusnya.

"Kita kan terima berkas dari penyidik (Polres Sleman). Penyidik sudah lakukan upaya pemanggilan dua kali, penggeledahan juga dilakukan. Ada pula diterbitkan DPO (daftar pencarian orang) juga," papar Hanifah.

"Jadi kita terima berkas dari penyidik. Tahap dua tanpa kehadiran terdakwa. Di berkas tanpa berkas tersangka. Semua sudah dibacakan oleh hakim semua, sidang in absentia," lanjut Hanifah.

Ubah Perolehan Suara

Anita saat bertugas sebagai petugas Divisi Data PPK Depok mengubah perolehan suara empat partai di Pileg 2019. Keempat partai yang diubah suaranya ini adalah PPP, Nasdem, Perindo, dan Partai Berkarya.

"Terdakwa terbukti mengubah perolehan suara PPP, dari 2.929 suara (rekapitulasi tingkat kecamatan) menjadi 1.421 suara (rekapitulasi tingkat kabupaten/pleno KPU). Suara Partai Berkarya dari 620 menjadi 460 suara. Suara Perindo dari 664 menjadi 339 suara. Suara Nasdem dari 5.067 menjadi 7.033 suara," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparna.

Selain terbukti mengubah perolehan suara, dalam uraian putusan Majelis Hakim terungkap jika berdasarkan pengakuan saksi, Anita disebut mendapatkan tawaran sejumlah uang. Tawaran itu sebagai imbalan atas upaya Anita mengubah perolehan suara partai di tingkat kecamatan.

"Saksi juga klarifikasi langsung kepada terdakwa. Terdakwa mengakui mengubah data rekapitulasi karena dijanjikan sejumlah uang oleh seseorang," papar Suparna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya