Keputusan Dewan Pers Terkait Berita Tempo soal Tim Mawar

- VIVA.co.id/Istimewa
Hak jawab yang dibuat Chairawan juga harus dimuat di media Tempo yang ditautkan ke berita yang diadukan. Berita Tempo yang diadukan tidak dapat diturunkan/dicabut. Hal ini sesuai butir 5 a Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PeraturanDP/III/2012) yang menyebut 'Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers'.
Chairawan juga harus memberikan hak jawab selambat-lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima PPR ini. Hak jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan sebagaimana disebutkan dalam butir 13 c Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab.
Sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani hak jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).