KPK Dinilai Harus Minta Klarifikasi Petinggi KBN

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera merespons cepat soal laporan dugaan korupsi di PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra mengatakan, KPK disarankan segera meminta masukan petinggi KBN.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

"KPK harus menyisir dan menghimpun reaksi keresahan laporan warga yang mengendus adanya dugaan potensi kerugian keuangan negara di PT KBN," kata Azmi, dalam keterangannya, Minggu malam 14 Juli 2019.

Azmi menganalisis, karakteristik laporan kasus dugaan korupsi di KBN diduga karena melekat pola relasi kuasa dengan kuasa modal. Menurut dia, dugaan pola keculasan ini harus diatur diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Kata dia, dari kasus korupsi di persidangan Tipikor sering terungkap bahwa pemegang kekuasaan rentan memperdagangkan kekuasaan. "Tindak pidana perdagangkan kekuasaan ini mesti ada diatur di UU Tipikor untuk memperkuat penyidikan KPK," tuturnya.

Maka itu, menurutnya laporan informasi masyarakat terkait dugaan korupsi setidaknya harus direspons dengan cepat oleh KPK. Petinggi KBN harus diminta klarifikasi keterangan oleh penyidik KPK.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Sebab, jika nanti dalam klarifikasi ditemukan adanya kerugian negara karena penyalahgunaan kewenangan maka pimpinan KBN yang harus bertanggung jawab.

"Selanjutnya bongkar jaringan yang ikut merugikan seperti memperdagangkan pengaruh kekuasaannya mesti diproses secara hukum dan diminta pertanggungjawabannya," tuturnya.

Baca: KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PT KBN

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku belum bisa berbicara banyak terkait kasus ini karena masih awal. Dia menyebut bahwa saat ini, masih di bagian pengaduan masyarakat KPK. "Kalau di Humas, masih awal (informasinya)," kata Febri.

Sebelumnya, Front Masyarakat Anti Korupsi (F-MAKI) melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan PT KCN dan KBN kepada KPK. Dalam laporannya, F-MAKI menjelaskan struktur perusahaan PT KCN yang merupakan perusahaan yang bergerak di dalam bidang ke pelabuhan batas lahan C-1 Kawasan Marunda. PT KCN adalah anak dari perusahaan PT Kawasan Berikat Nusantara.

"Kemudian pada tahun 2014-2016, muncul dugaan manipulasi dan korupsi atas penggunaan uang KCN sebesar Rp7,7 miliar yang diduga dilakukan oleh para pejabat KCN dan PT KBN sebagai induk perusahaan," kata Koordinator F-MAKI, Syaefuddin, beberapa waktu lalu.

Dalam laporannya, ditemukan dugaan pengeluaran dana via cek PT KCN, 11 transaksi sebesar Rp7,7 Miliar yang diduga untuk kepentingan pribadi. Modusnya pengeluaran cek ditandatangani sepihak oleh Direktur Keuangan PT KCN saja.

Selain F-MAKI, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva juga pernah melaporkan perkara ini ke KPK. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya