Mendikbud Tegaskan Zonasi untuk Bagi Beban Orang Tua dan Sekolah

Mendiknas Muhadjir Effendi.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA –  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjabarkan esensi dari kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan ini yang sempat heboh di berbagai sekolah di tanah air. 

One Way Arus Balik Tol Kalikangkung Arah Cipali KM 72 Mulai Diberlakukan

"Dengan kebijakan zonasi itu sebetulnya maksud kita adalah salah satu bagaimana supaya antara sekolah, keluarga dan masyarakat betul-betul bertanggung jawab terhadap keberadaan anaknya di sekolah," ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin, 15 Juli 2019. 

Karena itu, orangtua juga tidak boleh berpandangan kalau anaknya sudah masuk sekolah bukan berarti tugasnya sudah selesai. Justru bebannya semakin berat harus betul-betul besinergi dengan sekolah dan melibatkan masyarakat untuk  betul-betul terjamin kenyamanan, dan keamanannya. 

12 Killed in Deadly Accident at KM 58 Cikampek Toll Road

"Keramahannya lingkungan dan sekolah untuk yang bersangkutan. Karena lingkungan itu akan sangat menentukan keadaan siswa yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya, Muhadjir menjelaskan, kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi harusnya tidak perlu terjadi. Hal itu mengacu ada Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 untuk PPDB 2019, sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.

Pelabuhan Panjang akan Dipakai Urai Kemacetan, Pelabuhan Merak Tidak untuk Bongkar Muat

Selain itu, terjadinya kekisruhan karena ada masyarakat yang belum mengetahui sosialisasi dengan baik, dan memaksakan keinginannya. Karena itu, Muhadjir berharap agar masyarakat paham bahwa saat ini tidak ada sekolah unggulan.

"Karena itu saya mohon masyarakat mulai menyadari bahwa namanya era sekolah favorit itu sudah selesai,” tegasnya. 
 

Menko PMK Muhadjir Effendy saat meninjau arus mudik 2024

ASN Boleh WFH 16-17 April untuk Tunda Arus Balik, Menko PMK: Kamis-Jumat Jangan Bolos!

Menko PMK Muhadjir Effendy mengimbau agar ASN tidak menambah waktu WFH selain dua hari yang telah ditetapkan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024