-
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi Pidana Umum Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Awalludin Mahfud, untuk menjalani pemeriksaan, hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Awalludin akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi.
"Awalludin Mahfud akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW (Agus Winoto)," kata Febri melalui pesan singkat, Senin, 15 Juli 2019.
Pekan lalu, penyidik memeriksa dua terdakwa perkara penggelapan dan penipuan investasi bodong yang ditangani Kejati DKI. Mereka yakni Hary Suwanda dan Raymond Rawung.
Hary Suwanda adalah Bos Forex asal Surabaya, sementara rekannya, Raymond Rawung merupakan Direktur Utama PT Golden Financial Futures. Mereka berstatus terdakwa kasus penipuan investasi yang proses hukumnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.