Kasus Dugaan Suap, KPK Jadwalkan Periksa Pejabat Kejati Jakarta

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi Pidana Umum Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Awalludin Mahfud, untuk menjalani pemeriksaan, hari ini.

Jamwas Kejaksaan Agung Teruskan Laporan Warga ke Kejati DKI 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Awalludin akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi.

"Awalludin Mahfud akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW (Agus Winoto)," kata Febri melalui pesan singkat, Senin, 15 Juli 2019.

Oknum Jaksa di Kejati DKI Dilaporkan ke Jamwas, Diduga Bantu Tersangka Agar Bebas

Pekan lalu, penyidik memeriksa dua terdakwa perkara penggelapan dan penipuan investasi bodong yang ditangani Kejati DKI. Mereka yakni Hary Suwanda dan Raymond Rawung.

Hary Suwanda adalah Bos Forex asal Surabaya, sementara rekannya, Raymond Rawung merupakan Direktur Utama PT Golden Financial Futures. Mereka berstatus terdakwa kasus penipuan investasi yang proses hukumnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kajati DKI Tawarkan Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Ternyata Ini Maksudnya

KPK telah mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam perkara suap ini. Tiga orang tersebut yakni dua pihak swasta, Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming, serta satu Jaksa Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Ketiga orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri terhitung 29 Juni 2019.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman. 

Untuk diketahui, Sendy adalah pengusaha yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dia melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp11 miliar.

Sendy bersama pengacaranya, Alvin Suherman, diduga menyiapkan uang suap untuk Jaksa, agar memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya. 

Di tengah jalan proses persidangan, Sendy dan orang yang dituntutnya itu melakukan perdamaian. Kemudian Sendi meminta jaksa merendahkan tuntutannya. 

Bersama pengacaranya, Sendy menyerahkan uang Rp200 juta kepada Agus Winoto lewat perantara Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto.

Agus Winoto merupakan pejabat yang berwenang untuk mengurus dokumen damai pada perkara tersebut.

Pada perkara sama, Alvin dan Sendy pun dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Sementara Yadi diserahkan lembaga antirasuah itu kepada Kejaksaan Agung untuk ditangani. [mus]
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya