Vonis Taufik Kurniawan Jadi Pembelajaran Pejabat

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang kepada Wakil Ketua Dewan Perwakiilan Rakyat, Taufik Kurniawan. Meskipun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

"KPK menghormati putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang yang disampaikan hari ini. Kami melihat hampir seluruh dakwaan KPK dinyatakan terbukti oleh hakim. Demikian juga pertimbangan dan analisis penuntut umum yang juga diterima majelis hakim," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi awak media, Senin, 15 Juli 2019.

Menurut Febri, salah satu poin yang juga penting adalah dikabulkannya pencabutan hak politik Taufik Kurniawan yang notabene berasal dari Partai Amanat Nasional. Meski dari tuntutan kami 5 tahun baru dikabulkan selama 3 tahun pencabutan hak politik.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

"KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi yang menduduki jabatan publik berdasar kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat padanya," kata Febri.

Karena, lanjut Febri, apabila seorang politikus melakukan korupsi, maka hal tersebut sekaligus dapat berarti dia mencederai kepercayaan masyarakat yang memilihnya. Apalagi, Taufik Kurniawan menjabat sebagai pimpinan DPR.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Kami harap kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota legislatif lainnya dan juga kepala daerah atau pejabat yang dipilih oleh rakyat agar tidak melakukan korupsi. Apalagi setelah selesai menyelesaikan hukuman, hak politiknya dicabut untuk waktu tertentu," kata Febri.

Pada perkaranya, Taufik Kurniawan divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena menerima suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun 2016, serta pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga 2017.

Tuntutan jaksa KPK sejatinya 8 tahun penjara terhadap Taufik Kurniawan. Selain pidana pokok, Taufik juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4,24 miliar, serta dicabut hak politiknya atau menduduki jabatan publik selama 3 tahun pasca-menjalani pidana pokok.

"Setelah putusan ini, Penuntut Umum akan membahas terlebih dulu sebelum nanti secara resmi sikap KPK akan disampaikan berdasarkan putusan pimpinan. Dalam masa ini, KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," ujar Febri.

Febri menambahkan kasus ini berawal dari OTT dengan nilai yang relatif kecil yang dilakukan KPK pada Oktober 2016, yaitu diduga menerima suap Rp70 juta. Saat itu KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo selaku pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Namun dalam perkembangannya, OTT ini bisa menguak korupsi yang lebih sistematis, hingga melibatkan unsur Kepala Daerah dan Pimpinan DPR-RI dalam penyusunan anggaran. Dalam dakwaan kasus ini, Taufik Kurniawan diduga terima Rp4,85 miliar dari Bupati Kebumen dan pihak lain saat itu.

Dari OTT ini juga lah kasus tindak pidana pencucian uang terhadap korporasi yang pertama kali berhasil diungkap, yakni dengan terdakwa PT TRADHA.

"Ini menjadi contoh bahwa seringkali KPK membongkar kasus-kasus dengan aktor yang besar dan nilai suap atau gratifikasi besar dari OTT yang awalnya terlihat kecil," ujar Febri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya