DPR Akan Bahas Posisi Taufik Kurniawan Usai Vonis Pengadilan

Bambang Soesatyo
Sumber :

VIVA - Ketua DPR, Bambang Soesatyo, menanggapi vonis 6 tahun terhadap Wakil Ketua DPR non aktif Taufik Kurniawan. Ia mengatakan akan mengundang para pimpinan DPR untuk merapatkan hal ini.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

"Saya akan undang rapat pimpinan karena Fahri Hamzah masih di New Zealand. Fadli Zon juga. Yang ada di sini hanya Pak Utut dan saya. Pak Agus juga sudah di New Zealand," kata Bamsoet di komplek parlemen, Jakarta, Senin 15 Juli 2019.

Ia menjelaskan masih akan mengecek kembali aturan mengenai pergantian pimpinan DPR. Hanya saja, menurutnya, jelang akhir periode tak boleh ada pergantian pimpinan DPR lagi.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

"Coba nanti dicek ya, saya belum baca lagi. Kalau PAW kan nggak bisa. Kalau pergantian pimpinan mungkin enggak, karena beberapa bulan belum ada ketentuannya tuh," kata Bamsoet.

Ia melanjutkan kalau pun diperbolehkan ada pergantian pimpinan DPR, maka kewenangan ada pada fraksi. "Kami hanya melaksanakan saja," kata Bamsoet.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Terkait hal ini, Sekjen DPR, Indra Iskandar, mengatakan akan membawa persoalan posisi wakil ketua DPR Taufik Kurniawan ke rapat badan musyawarah DPR. Tapi, rapat itu akan dilakukan bila fraksi PAN telah mengirimkan surat secara resmi.

"Untuk status anggota kami akan setop hak-haknya setelah ada surat resmi putusan tersebut," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin 15 Juli 2019.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, divonis enam tahun penjara oleh manjelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang karena terbukti menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Selain itu, Politikus Partai Amanat Nasional itu juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya