Kenapa Hasil Penyelidikan TPF Kasus Novel Belum Umumkan Tersangka

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim pakar gabungan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, akan mengumumkan hasil rekomendasi penyelidikan yang telah dilakukan pada Rabu 17 Juli 2019 mendatang. 

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

"Akan menyampaikan hasilnya secara komprehensif nanti akan didampingi dari Divisi Humas dan Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat di Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di kantor Divisi Humas Polri, Senin 15 Juli 2019.

Apapun hasil rekomendasi nantinya akan dipakai tim teknis yang khusus dibentuk oleh Bareskrim Polri. Hal itu disebut tak lain guna mengungkap kasus ini.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

"Rekomendasinya apa nanti akan ditindaklanjuti oleh tim teknis Bareskrim yang tangani kasus tersebut," kata Dedi.

Namun, dalam hasil rekomendasi itu, belum akan mengumumkan sosok tersangka. Meski begitu dia menegaskan hasil investigasi selama enam bulan itu akan berguna bagi langkah lanjut penyidikan di Polri. 

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

"Tentunya masih belum (ada tersangka) masih dalam proses penyidikan yang lebih mendalam lagi," katanya.

"Hasil aja loh tim gabungan pakar itu hanya bersifat rekomendasi mereka investigasi ini sifatnya open terbuka secara umum saja kemudian temuannya itu rekomendasi kepada pihak Kepolisian," ujar Dedi lagi.

Novel diserang orang tak dikenal pada Selasa, 11 April 2017. Ketika itu Novel dalam perjalanan usai salat subuh di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolri lantas membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta pada 8 Januari 2019. Namun, hingga Juli 2019, pengungkapan kasus tersebut belum juga menemui titik terang.

Tim dibentuk merujuk Surat Keputusan Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 beranggotakan 65 orang dan didominasi dari unsur Kepolisian. Tenggat waktu kerjanya yaitu pada 7 Juli 2019 atau sekitar enam bulan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya