Mahfud MD Nilai Jokowi Punya PR di Bidang Penegakan Hukum

Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyambut baik isi pidato dari Presiden Jokowi yang disampaikan pada Minggu, 14 Juli 2019. Mahfud menilai dari isi pidato tersebut ada keinginan dari Jokowi untuk merampungkan sejumlah permasalahan di bidang penegakan hukum.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

"Saya kira tadi malam saya mendengar pidato Pak Jokowi bagus. Pertama memerlukan tindakan yang berani memburu pungli-pungli dan akan dihajar (oknum yang melakukan pungli). Kemudian investasi dan sebagainya," ujar Mahfud usai membuka pameran di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin 15 Juli 2019.

Pakar Hukum Tata Negara ini menyebut jika ada beberapa pekerjaan rumah di bidang penegakan hukum yang harus dirampungkan Jokowi di periode kedua. Di antaranya adalah kurang tegasnya penegakan hukum di Indonesia.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

"Selama ini penegakan hukum kita kurang tegas ya. Karena memang ada lembaga penegak hukum sendiri. Ada KPK, ada Mahkamah Agung dan sebagainya. Tetapi presiden sekarang bisa mengambil peran lebih aktif terutama menertibkan penegakan hukum di lingkungan eksekutif," kata Mahfud.

Guru besar UII ini merinci jika ada dua penegakan hukum. Yang pertama adalah menegakkan aturan yang sudah ada. Mahfud menyebut jika penegakan hukum di birokrasi-birokrasi pemerintahan juga perlu dilakukan.

Antre Open House Jokowi Sempat Ricuh, Istana Minta Maaf

"Penegakan hukum itu ada dua. Satu menegakkan aturan yang sudah ada di birokrasi-birokrasi yang sekarang banyak korupsinya. Birokrasi sekarang banyak korupsinya, luar biasa (korupsinya). Pidato Presiden tadi malam itu menunjukkan memang birokrasi kita busuk. Oleh karena itu penegakan hukum dalam artian pelaksanaan peraturan," lanjut mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu.

Mahfud menambahkan penegakan hukum yang kedua artinya menyelesaikan konflik kalau ada sengketa. Di situ, lanjut dia, peran jaksa, peran polisi itu menyelesaikan konflik hukum.

"Itu supaya dibenahi agar tidak pandang bulu dan berorientasi betul pada keadilan yang memberi manfaat bagi masa depan bangsa dan negara," tutur Mahfud. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya