KPK Daftar Jadi Lawan Gugatan Sjamsul Nursalim

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan berhenti mengusut kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Pengusutan tetap jalan meski ada putusan Mahkamah Agung terhadap mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kejar Obligor BLBI, Sri Mulyani Bakal Bertemu Menkopolhukam Hadi

Apalagi saat ini KPK masih menyidik pemegang saham pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim. Terkait itu, hari ini, Selasa, 16 Juli 2019, lembaga antirasuah mendaftarkan resmi permohonan menjadi pihak ketiga dalam persidangan gugatan yang diajukan Sjamsul Nursalim dan istri di Pengadilan Negeri Tangerang. Pada perkara itu, Sjamsul menggugat BPK RI.

"Rencana KPK akan serahkan secara resmi permohohan menjadi pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dengan gugatan perdata Sjamsul Nursalim pada BPK RI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat Selasa, 16 Juli 2019.

Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Tuntaskan Kasus BLBI

Dukungan terhadap BPK diberikan KPK lantaran sejak awal, penanganan kasus SKL BLBI merupakan kerja sama antara KPK dan BPK. Kerjasama ini terutama berkaitan perhitungan kerugian negara.

Selain itu, dukungan ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK melindungi pihak-pihak yang membantu membongkar kasus korupsi.

Mahfud MD Ungkap Tiga Tugas Jokowi yang Harus Dilanjutkan Menko Polhukam

"Ini juga jadi pelajaran penting ke depan bahwa siapapun pihak-pihak lain yang ingin menggugat ahli yang diajukan KPK, ataupun kerjasama KPK dengan instansi lain, maka KPK akan memberikan dukungan penuh," kata Febri.

Sebelumnya, dalam putusannya, MA membatalkan putusan PT DKI Jakarta dan melepaskan Syafruddin dari tuntutan hukum. Selain itu, MA juga memerintahkan Syafruddin dikeluarkan dari tahanan. KPK Khawatir putusan tersebut berimbas pada penyidikan Sjamsul Nursalim.

"KPK tak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu.

Saut menegaskan, langkah ini ditempuh sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi SKL BLBI. Sejauh ini, KPK menduga megakorupsi ini merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp4,58 triliun.

"Dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian negara Rp4,58 triliun dalam perkara ini," kata Saut.

Saut menambahkan, penanganan perkara korupsi SKL BLBI telah melalui perjalanan yang panjang. Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 2013. Setelah empat tahun menyelidiki, KPK baru meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menjerat Syafruddin sebagai tersangka pada 2017.

"Selama proses penanganan perkara ini, KPK melakukan Penyelidikan, Penyidikan hingga Penuntutan dengan sangat berhati-hati dan berdasarkan hukum," ujarnya.

Saat proses penyidikan, Syafruddin pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, hakim praperadllan menolak pengajuan tersebut dan menegaskan proses penyidikan yang dllakukan KPK dapat diteruskan.

Selain itu, Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI telah memutuskan Syafruddin bersalah. Bahkan, pada tingkat banding, PT DKI perberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun pidana penjara.

Diketahui tim KPK juga telah membuka penyidikan baru dengan menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Dalam menangani kasus ini, KPK telah membangun kerja sama lintas negara, terutama dengan otoritas di Singapura.

Berbagai upaya ini dilakukan KPK sebagai upaya mengembalikan kerugian negara Rp4,58 triliun.

"KPK memastikan, upaya kami yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian negara Rp4,58 Triliun tersebut tidak akan berhenti," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya