KPK Pecat Pengawal Tahanan Idrus Marham

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tak hormat petugas yang mengawal tahanan Idrus Marham. Petugas tersebut berinisial M.

Pelantikan KNPI Sumbar, Idrus Minta Pemuda Berani Hadapi Persaingan

Petugas tersebut diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pengawalan Idrus beberapa waktu lalu.

Pemecatan petugas berinisial M tersebut diterapkan setelah Direktorat Pengawas Internal KPK melakukan pemeriksaan terkait dugaan plesiran atau pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan atas Idrus, yang sedang berobat di RS MMC pada tanggal 21 Juni 2019.

Temui Idrus Marham, Pengurus KNPI Bahas Soal Amandemen UUD 1945

"Pimpinan (KPK) memutuskan Saudara M, pengawal tahanan itu diberhentikan dengan tidak hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Selasa 16 Juli 2019.

Febri menegaskan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi atas dugaan plesiran Idrus Marham dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal dengan cara memeriksa pihak-pihak yang mengetahui. Selain itu, mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan KPK.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

"Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi," jelas Febri.

Selain memberikan sanksi terhadap M, Febri mengatakan, KPK juga sudah melakukan pengetatan terhadap izin berobat para tahanan. Selanjutnya seluruh pengawal tahanan pun telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik.

"Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus," imbuhnya.

Sebelumnya, Ombudsman DKI Jakarta menemukan dugaan maladministrasi dalam pengawalan terdakwa Idrus Marham. Ombudsman menemukan Idrus sedang berada di kawasan Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat 21 Juni 2016.

Saat itu, pihak Ombudsman melihat Idrus tak memakai rompi tahanan KPK serta tidak dalam keadaan diborgol.

Tak cuma itu, pihak Ombudsman mendapati Idrus sedang menggunakan handphone selama berada di kawasan RS MMC. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya