Polisi Bekuk Mahasiswa dan Guru Honorer yang Jadi Kurir Narkoba

Polda Sumatera Selatan amankan empat kurir narkoba beserta barang bukti sabu
Sumber :
  • VIVA/sadam Maulana

VIVA – Polda Sumatera Selatan mengamankan empat kurir narkoba beserta barang bukti sabu yang berasal Medan. Dari keempat tersangka, dua di antaranya diketahui merupakan seorang guru honorer dan mahasiswa.

Cara Mahasiswa-Milenial Sumsel Dukung Ganjar Jadi Presiden 2024

Keempat tersangka ialah A (30 tahun), S (42), Z (36), dan J (54). Mereka ditangkap polisi di tempat berbeda.

A tercatat sebagai mahasiswa tidak aktif di salah satu universitas di Aceh. Sementara itu, Z berprofesi sebagai seorang guru honorer di salah satu SMP negeri di Aceh Utara.

Angin Puting Beliung Terjang Musi Rawas Utara, 58 Rumah Rusak

"Keempat tersangka ini merupakan satu jaringan bandar besar narkoba dari Medan," kata Kepala Polda Sumatera Selatan, Irjen Pol Firli, di Markas Polda Sumatera Selatan, Selasa 16 Juli 2019.

Firli mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap di dua tempat berbeda dengan barang bukti sebanyak tiga kilogram sabu. Penangkapan dilakukan pada 8 dan 9 Juli 2019.

Pengedar Yang Ditangkap di Sumsel Kaki Tangan Bandar Besar

Penangkapan pertama pada 8 Juli 2019 dilakukan di Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dua tersangka yang dibekuk ialah A dan S.

Polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat dua kilogram dalam dua paket. Dari penangkapan ini, polisi lalu melakukan pengembangan dan mengetahui keberadaan dua tersangka lainnya.

Selang sehari usai penangkapan, polisi kembali berhasil mengamankan dua tersangka, Z dan J. Keduanya diciduk petugas saat berada di jalan Lintas Lahat-Muara Enim dengan barang bukti satu kilogram sabu.

Menurut Firli, dari keterangan yang didapat, selain A yang merupakan seorang mahasiswa dan Z bekerja sebagai guru honorer, J, warga Belitang, Sumatera Selatan, merupakan penerima sabu yang berasal dari Medan itu. 

Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di Palembang. Beruntung, sebelum sempat diedarkan, Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan, berhasil menggagalkan pengiriman sabu tersebut.

"Fokus kita tetap pada kejahatan transaksional. Di mana didapati empat tersangka, yang satu di antaranya guru honorer dan satunya lagi merupakan mahasiswa, tetapi tidak aktif. Keempat tersangka masih berkaitan dan satu jaringan dengan bandar besar di Medan," ujar dia.

Firli menjelaskan, selain total tiga kilogram sabu senilai Rp1,7 miliar, polisi turut mengamankan barang bukti lain, seperti kartu ATM, handphone, dan tas milik pelaku. Hingga kini Polda Sumatera Selatan, masih akan mengembangkan kasus tersebut. 

"Kelompok ini biasa mengirim atau mengedarkan 3-5 kilogram sabu. Kita akan kembangkan juga kasus ini ke arah TPPU (tindak pidana pencucian uang), sehingga penyidikan kita tidak hanya berhenti sebatas memberantas narkoba," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya