KPK Ultimatum Para Penikmat Uang Haram Skandal RTH Bandung

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta para terduga penikmat aliran dana korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung segera mengembalikan uang ke KPK. Komisi antirasuah itu mendeteksi negara merugi sekitar Rp60 miliar akibat skandal sejumlah oknum pejabat itu.

Pemprov DKI Bakal Tata Ulang Kebayoran Lama jadi 4 Blok

"Sampai saat ini, dari alokasi anggaran Rp123,9 miliar, dari proses perhitungan saat ini, diduga negara dirugikan Rp60 miliar. Proses verifikasi akan terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki Penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya kepada pers, Selasa 16 Juli 2019.

Febri menerangkan, kerugian negara diindikasikan terjadi karena harga direkayasa sehingga uang yang diterima oleh pemilik tanah jauh lebih kecil. Karena itulah kerugian negara dalam kasus tersebut hampir setengah dari nilai anggaran.

Gibran Contohkan IKN Sebagai Pentingnya Ruang Terbuka Hijau di Indonesia

Uang itu, katanya, diduga mengalir ke sejumlah pihak, baik tersangka maupun pihak lainnya. Penyidik sedang menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana itu. Sebagian di antara mereka, katanya, secara kooperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan lima bidang tanah.

Karena itu, KPK mengultimatum agar pihak-pihak lain yang pernah terima uang terkait RTH tersebut segera mengembalikan kepada lembaga antirasuah itu. "Hal itu pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dan juga dapat membantu penanganan perkara ini," ujar Febri.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Untuk mendalami kasus itu, KPK memeriksa sejumlah saksi. Bersama Badan Pemeriksa Keuangan, KPK pun memeriksa sekaligus mengecek lokasi RTH di Kota Bandung. Dalam pemeriksaan itu juga berlangsung proses lanjutan perhitungan kerugian keuangan negara.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

KPK menduga anggaran yang dialokasikan pada pengadaan itu sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam ruang terbuka hijau. Dua di antaranya, RTH Mandalajati senilai Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.

Penyidik menduga Tomtom dan Kadar menyalahgunakan wewenang untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, mereka berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Sementara Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Padahal dia tahu pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya