Tim Gabungan Umumkan Investigasi Kasus Novel Baswedan, Rabu 17 Juli

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Tim investigasi gabungan pakar yang dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan akan menyampaikan hasil investigasi pada Rabu, 17 Juli 2019. Hasil investigasi ini diumumkan usai enam bulan tim ini bekerja.

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

"Tim investigasi gabungan pakar Insya Allah akan disampaikan besok oleh ketua ataupun nanti ditunjuk salah satu jubir tim gabungan pakar. Nanti akan didampangi Pak Kadiv Humas langsung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli 2019.

Dedi menyampaikan, tim gabungan ini nantinya akan menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi kinerja selama enam bulan ini. Sebanyak 73 saksi dan sumber sudah dilakukan interview dan klarifikasi.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Namun, Dedi enggan memberikan bocoran kesimpulan dan rekomendasi apa yang nanti akan disampaikan tim gabungan ke publik.

"Hasilnya apa besok akan disampaikan. Termasuk hasil kerja tim selama enam bulan itu nanti rekomendasi terhadap pihak Polri," katanya.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Yang pasti, Dedi menuturkan bahwa Polri akan menindaklanjuti hasil rekomendasi tim gabungan pakar tersebut, termasuk langkah-langkah ke depan dari Polri yang berusaha menuntaskan kasus ini.

"Kita komitmen akan berusaha semaksimal mungkin nanti dengan tim yang sudah dibentuk Mabes Polri untuk segera menuntaskan kasus ini," ucapnya.

Sebelumnya, kerja tim gabungan pakar resmi berakhir selama enam bulan melakukan investigasi dan penyelidikan untuk mengungkap perkara ini. 

Adapun, kinerja dari tim ini berdasarkan surat tugas kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019 hingga 7 Juli 2019.

Dari hasil investigasi tersebut, Polri mengklaim ada temuan menarik dari laporan yang berjumlah lebih dari 170 halaman dan 1.500 lembar halaman lampiran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya