Polri Bantah Ucapan Munarman FPI Soal Kasus Habib Rizieq SP3

Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Polri membantah tegas pernyataan dari Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman, yang menyebut seluruh proses pidana yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab telah dihentikan atau diberikan surat penghentian penyidikan perkara (SP3)

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa sampai saat ini masih ada beberapa kasus Habib Rizieq yang masih berjalan dan ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Saya sudah tanyakan ke Bareskrim, tidak ada informasi seperti itu. Dari Bareskrim yang tangani beberapa kasusnya masih on progress," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 16 Juli 2019.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Dedi menekankan, dalam perjalanannya memang ada beberapa kasus yang dihentikan oleh pihaknya. Tetapi, masih ada sebagian perkara yang menjerat Habib Rizieq hingga sampai saat ini terus berjalan.

"Saya tak hapal kasusnya yang jelas ada yang di SP3, yang belum di SP3 masih on progress," kata Dedi.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Terkait kasus yang berjalan, Dedi menyatakan masih akan berkordinasi dengan penyidik mengenai detailnya. Yang pasti, kata Dedi, pihaknya masih melakukan penyidikan beberapa perkara mengenai hal tersebut. 

"Ada (kasus yang berjalan) mereka belum sampaikan detail kasusnya, berapa jumlahnya, kasusnya apa saja nanti datanya saya kasih," ujar Dedi.

Munarman sebelumnya menyatakan, semua perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka telah selesai atau sudah mendapatkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

"Jangan ada pihak-pihak lain atau provokator yang menyatakan pulang saja, nanti ditangkap atau berurusan dengan hukum," kata Munarman saat ditanyakan soal kapan kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, Senin 15 Juli 2019.

Munarman menjelaskan sejak lama pihaknya berjuang dan menginginkan kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, bahkan sebelum pelaksanaan Ijtima Ulama pertama.

"Habib Rizieq bukan tidak mau pulang, tetapi Habib tidak bisa pulang karena terhalang akibat pencekalan keluar dari wilayah Arab Saudi atas permintaan pihak kita di sini," ucap Munarman.

Beberapa kasus yang menjerat Habib Rizieq, yaitu kasus chat berbau pornografi, penghinaan terhadap pencasila, kasus palu arit mata uang Indonesia, kasus jenderal hansip dan dugaan penodaan agama terhadap agama kristen.

Namun, dua kasus yang dilaporkan sudah dihentikan, yakni kasus chat berbau pornografi dan penghinaan terhadap Pancasila. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya