KPK: Vonis Taufik Kurniawan Sudah Dua Pertiga dari Tuntutan

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA/ Cahyo Edi.

VIVA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, menerima putusan 6 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Kurniawan. Alasannya, vonis yang diberikan pada Taufik sudah masuk dua pertiga dari tuntutan.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

"Yang penting kita ukurannya selalu dua pertiga. Kalau sudah memenuhi dua pertiga terus tuntutan diakomodasi oleh majelis hakim, biasanya (KPK) menerima," ujar Agus di Kompleks Kantor Kepatihan Yogyakarta, Selasa, 16 Juli 2019.

Saat ditanya apakah KPK sudah puas dengan vonis tersebut, Agus menerangkan kriteria yang dipunyai oleh lembaganya bukanlah puas atau tidak puas.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

"(Bukan puas atau tidak puas) tapi ukuran kita dua pertiga dari tuntutan," kata Agus.

Agus menyebut hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan kasus Taufik Kurniawan. Agus pun enggan berkomentar lebih jauh tentang kasus Taufik Kurniawan.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Saya belum tahu (hasil putusannya), karena selalu itu dibicarakan. Tapi selalu ukuran kita dua pertiga dari tuntutan," urai Agus.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang karena terbukti menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Selain itu, politikus Partai Amanat Nasional itu juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara itu, jaksa KPK sebelumnya menuntut Taufik Kurniawan dengan 8 tahun penjara. Dengan demikian, vonis yang diberikan kepada Taufik telah masuk kriteria dua pertiga dari tuntutan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya