MA Bebaskan Syafruddin, KPK Tak Setuju dan Kecewa

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku ada opsi untuk melakukan langkah hukum lanjutan setelah menerima putusan resmi Mahkamah Agung soal vonis yang menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan tidak masuk dalam ranah hukum pidana.

Kejar Obligor BLBI, Sri Mulyani Bakal Bertemu Menkopolhukam Hadi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan instansinya secara kelembagaan pastinya menghormati dan menghargai keputusan MA. Meskipun KPK tidak setuju dan kecewa, Febri mengatakan harus menerima itu dengan segala pertimbangan.

Namun, dia menegaskan, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut secara resmi.

Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Tuntaskan Kasus BLBI

"Kami cek, bahwa salinan putusan kasasi itu memang belum kami terima. Sehingga secara resmi KPK belum mengetahui sampai saat ini," ujarnya dalam diskusi Indonesia Lawyers Club tvOne bertajuk "Pertama kali: Tuntutan KPK Kandas di Mahkamah", Selasa 16 Juli 2019.

Meskipun, dia mengaku mendapat informasi ada perbedaan pendapat hakim MA dalam menyimpulkan kasus Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu apakah masuk dalam ranah administrasi, ranah perdata atau justru pidana.

Mahfud MD Ungkap Tiga Tugas Jokowi yang Harus Dilanjutkan Menko Polhukam

Di satu sisi, dia mengatakan, keputusan MA itu tidak lantas menghentikan pemeriksaan kepada para terdakwa di kasus BLBI lainnya yaitu Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. "Semua ikhtiar sudah dilakukan tapi tanggung jawab KPK kan tidak boleh berhenti selama ada ruang untuk mengembalikan keuangan negara Rp4,58 triliun," kata dia.

Ketika ditanya, apakah angka kerugian negara Rp4,58 triliun bisa dikembalikan ke negara jika terbukti kasus perdata, Febri mengaku masih belum bisa menjawab.

"Kami belum tahu apakah itu perdata," kata dia.

Namun, dia menegaskan, pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum lain yang mungkin dilakukan KPK. Tentunya hal itu bisa diputuskan setelah menerima putusan kasasi oleh MA tersebut.

"Apakah KPK akan mempertimbangkan PK (Peninjauan Kembali), atau Pasal 32, perdata dengan kejagung, itu belum bisa kami sampaikan karena kami belum menerima putusan itu (secara resmi)," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya