Kerugian BLBI Ditanggung Seluruh Rakyat Indonesia

Terdakwa kasus korupsi penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA - Puluhan triliun rupiah yang timbul sebagai kerugian dari terjadinya korupsi pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), ditanggung seluruh rakyat Indonesia. Menurut praktisi hukum Saor Siagian, dikabulkannya kasasi oleh MA terhadap upaya hukum salah satu terdakwa, yaitu mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.

Kejar Obligor BLBI, Sri Mulyani Bakal Bertemu Menkopolhukam Hadi

Hal itu dikarenakan seluruh rakyat dirugikan jika putusan dikabulkannya kasasi malah membuat upaya pengusutan korupsi BLBI menjadi mundur.

"Siapa yang bertanggungjawab terhadap kerugian negara? Tanggung jawab bukan kepada MA, bukan kepada presiden, tetapi kepada kita, seluruh rakyat Indonesia. Kita yang menanggung kerugian akibat korupsi," ujar Saor dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa, 16 Juli 2019.

Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Tuntaskan Kasus BLBI

Saor menyampaikan kerugian akan ditanggung rakyat puluhan tahun ke depan. Hal itu disebabkan, kerugian dari kasus korupsi BLBI begitu besar, serta ada banyak pihak yang terlibat, utamanya pimpinan-pimpinan bank yang menerima dana BLBI saat krisis ekonomi.

"Bayangan saya, jika ini tidak dituntaskan, kita akan menanggung kerugian 30, 40 tahun ke depan," ujar Saor.

Mahfud MD Ungkap Tiga Tugas Jokowi yang Harus Dilanjutkan Menko Polhukam

Saor menilai KPK harus melakukan upaya hukum lagi pasca-Syafruddin bebas setelah putusan kasasi MA berlaku mulai Senin kemarin, 15 Juli 2019. Hal itu harus dilakukan supaya upaya pengusutan korupsi BLBI yang dilakukan KPK tidak malah menjadi mundur.

"Saya mendorong KPK, dia harus menggunakan upaya hukum holistik," ujar Saor.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan menerima kasasi kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, Selasa, 9 Juli 2019.

MA membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2018, yang mengubah amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018.

Sebelumnya, Syafruddin mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dalam perkara BLBI. Dalam putusan pengadilan tinggi, hukuman Syafruddin diperberat dari 13 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya