KPK Tetap Usut BLBI, Uang Rp4,58 Triliun Harus Kembali ke Kas Negara

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Mahkamah Agung soal vonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin diketahui diputuskan MA bebas dari segala tuntutan pidana karena kasusnya dinilai bukan ranah hukum pidana. 

Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Tuntaskan Kasus BLBI

Hal itu dicapai Syafruddin karena sebelumnya mengajukan kasasi ke MA setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.  Syafruddin pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, publik banyak yang bertanya-tanya soal vonis bebas tersebut. Pihaknya sendiri, mengaku akan terus melakukan pengusutan kasus BLBI itu. 

Mahfud MD Ungkap Tiga Tugas Jokowi yang Harus Dilanjutkan Menko Polhukam

"Karena kerugian negara dengan kasus ini adalah Rp4,58 triliun. Ini kerugian yang sangat besar, kami punya tanggung jawab yang sangat besar, agar mengembalikannya ke kas negara," ujar Febri 
dalam diskusi Indonesia Lawyers Club di tvOne bertajuk "Pertama kali: Tuntutan KPK Kandas di Mahkamah", Selasa 16 Juli 2019.

Febri menjelaskan, cara untuk mengembalikan kerugian negara itu adalah dengan tetap melanjutkan proses penyidikan untuk tersangka lain yaitu Sjamsul Nursalim dan istrinya sebagai saksi yaitu Itjih Nursalim. "Caranya, tetap melakukan proses penyidikan, SJN dan ITN atau saksi dari SJN," kata dia. 

Aset Tommy Soeharto yang Disita Tak Laku-laku, Kemenkeu Bakal Kembali Lelang di 2024

Proses pemeriksaan saksi dan tersangka itu, lanjut dia masih terus berjalan tanpa terpengaruh dengan keputusan MA tersebut. Dia menegaskan, proses penanganan perkara ini sudah dilakukan sejak lama karena proses dilakukan dengan sangat hati-hati. 

"Ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Pernah ada pra peradilan atas tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) ini. Argumentasi kuasa hukumnya tidak diterima oleh hakim bahwa ini berada di ranah perdata dan ranah administratif dan kemudian di MA dipertimbangkan kembali," katanya. 

Menkeu Sri Mulyani.

Kejar Obligor BLBI, Sri Mulyani Bakal Bertemu Menkopolhukam Hadi

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kelanjutan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI).

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2024