KPK Soroti Kepatuhan Pajak Sektor Industri Kelapa Sawit

Petani kelapa sawit memanen tandan buah segar kelapa sawit di tengah banjir luapan Sungai Kampar di Desa Kualu Kabupaten Kampar, Riau
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hadly V

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kepatuhan pajak sektor industri kelapa sawit lantaran rendahnya kontribusi bagi penerimaan negara.

Mau Beli Avanza atau Veloz Bekas, Segini Harga dan Pajak Tahunannya

Hal ini tak sebanding dengan luas areal perkebunan kelapa sawit yang semakin meningkat di Tanah Air. Namun, justru kecil penerimaan pajak dari sektor tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, berdasarkan kajian pihaknya sebesar 40 persen usaha di sektor industri kelapa sawit tidak patuh membayar pajak. Hanya saja, dari angka itu Laode tidak menyebut berapa Wajib Pajak (WP) secara keseluruhan.

Terpopuler: Harga Plus Pajak Tahunan Mobil Bekas Honda Brio dan Daihatsu Xenia

Menurut Laode, dalam kajian Litbang KPK, potensi pajak yang tidak terpungut pemerintah dalam industri kelapa sawit sekitar Rp18,13 Triliun pada 2016.

"Coba lihat tahun 2018 pembayar pajak terbesar siapa? Tidak ada itu dari (komoditas) sawit. Yang ada banyak itu BUMN. Itu lah pembayar pajak terbesar. Salah satunya itu yang ingin kami dalami," kata Laode, Rabu 17 Juli 2019.

Cari Honda Brio Bekas? Ini Daftar Harga dan Pajak Tahunannya

Selain tak optimalnya pungutan pajak sektor kelapa sawit oleh Dirjen Pajak, lembaga antirasuah itu juga akan telisik lebih jauh mengenai temuan kelemahan dalam tata kelola komoditas kelapa sawit.

Temuan itu di antaranya sistem pengendalian perizinan usaha perkebunan tidak akuntabel untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha. Lalu, tak efektifnya pengendalian pungutan ekspor komoditas kelapa sawit.

Laode menambahkan, KPK yang miliki fungsi koordinasi, supervisi, dan trigger mechanism membantu pemerintah agar mendapatkan penghasilan yang maksimum melalui kajian tersebut.

Sejumlah temuan tersebut sudah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Keuangan, agar diharap untuk ditindaklanjuti.

Masalah lain yang ditemukan adalah masih adanya kebun kelapa sawit yang masuk dalam kawasan-kawasan hutan yang sejatinya bisa menjadi potensi pajak. Adapun dalam catatan KPK, 2.535.495 hektare dikuasai 10 perusahaan besar.

"Bagaimana kalau kita terima pajaknya dari yang seperti ini, kan katanya ilegal tapi pajaknya mau terima," ujar dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya